Pojokkiri.com

Budi Sebut Kakek Masir Tak Akan Bebas dari Jerat Hukum, Meski Ramai Dukungan

Foto : Budi Irawanto, S. H

Situbondo,pojokkiri.com
Budi Irawanto, sosok pengacara dari Poros Timur Kota Santri, mengungkapkan bahwa  terdakwa Kakek Masir di kasus dugaan pencurian Burung Cendet yang saat ini tengah ditangani Pengadilan Negeri Situbondo, tak akan berhenti begitu saja. Dia, berpandangan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Kakek Masir bukan putusan bebas, tapi hukuman ringan.

” Menurut pandangan saya karena ini terkait penegakan hukum, yang jelas putusan itu tidak akan bebas. Sebab, berkaitan dengan hukum acara pidana di mana bukti sudah kuat, ” katanya.

Kalau melihat secara kasat mata terdakwa sudah lanjut usia, menurut Budi sapaan akrabnya putusan majelis hakim nantinya bisa lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

” Mengenai terdakwa sudah sepuh atau tua, mungkin dapat keringanan. Ini sepengetahuan saya, ” ucapnya, Senin, (15/12/2025).

Selain itu, ia juga berharap kepada majelis hakim dalam memberikan vonis terhadap terdakwa Kakek Masir, adil dan bijaksana. Dan kejadian ini tidak terulang kembali serta tidak ditiru oleh masyarakat lainnya.

Di lain pihak, LBH Mitra Santri di pemberitaan sebelumnya memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan Budi Irawanto.

Mereka, malah meminta kepada Pengadilan Negeri Situbondo, untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa yang sudah lanjut usia.

“Kami dorong PN Situbondo, tangguhkan penahanan Kakek Masir yang telah berusia 75 tahun. Demi keadilan hukum alangkah baiknya pengadilan tangguhkan penahanan tersebut, ” ucap Abd. Rahman Saleh, Dewan Pembina LBH Mitra Santri.

Ketua LBH PC GP Ansor Situbondo, Syaiful Bakri, juga memberi dukungan terhadap Kakek Masir, ia terang-terangan mengumumkan ke permukaan publik untuk mengajukan diri menjadi sahabat PN dengan melakukan Amicus Curiae, yakni menyampaikan pemikiran tentang perkara nomor 147/Pid.Sus-LH/2025/PN.Sit.
Salah satu tujuannya adalah pembebasan terhadap terdakwa Kakek Masir.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Situbondo, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut. (Inul).