
Lamongan, Pojok Kiri.com-Kapolsek Sukodadi, Polres Lamongan, AKP M. Lazib, SH bersama Bhabinkamtibmas memberikan himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada warga masyarakat khususnya para petani di wilayah binaan di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Rabu (5/6/2024).
AKP M.Lazib mengatakan, larangan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya, karena dapat membahayakan keselamatan orang, bahkan sudah sering terjadi ada warga kesetrum jebakan tikus listrik disawah.
“Ini merupakan langkah awal yang akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat khususnya para petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang,” kata AKP M.Lazib.
Lebih lanjut Ia meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut, sebagai upaya antisipasi jatuhnya korban jiwa.
“Kami berharap masyarakat menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus, seperti penggunaan racun tikus, pengasapan pada lubang-lubang tikus, pemasangan rumah burung hantu sebagai predator alami tikus serta perburuan tikus dengan senapan angin,” pungkasnya.(lut)

