Pojokkiri.com

Curi Motor Milik TNI Saat Makan Sate Pelaku Bonyok di Massa

Tersangka P tengah saat ini diamankan Polsek Pabean Gantian Surabaya (foto:samsul-pk)
Tersangka P pelaku curanmor tengah saat ini diamankan Polsek Pabean Cantian Surabaya (foto:samsul-pk).

 

Surabaya Pojok kiriAksi kriminal bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu setiap orang harus waspada dengan berbagai tindakan kejahatan yang mungkin terjadi, salah satunya pencurian kendaraan bermotor.

Meski di sejumlah tempat kini sudah ada petugas keamanan, Anda harus tetap selalu waspada dan berhati-hati, terlebih jika tempat atau wilayah tersebut cukup sepi.

Seperti yang dilakukan pelaku berinisial P (27) warga Arimbi Semampir Surabaya itu, saat melakukan aksi pencurian motor malah ketahuan pemiliknya.

Tersangka P mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban yang merupakan anggota TNI. Korban saat itu sedang makan sate di warung sate di Jalan Samudera Kota Surabaya.

Kompol Dhany Rahardian melalui Kanit Reskrim Ipda Fauzi mengungkapkan, korban ini sedang makan malam di warung sate Jalan Samudra Surabaya. Ia diberitahu penjual sate jika sepeda motornya dicuri oleh P.

“Tersangka mempunyai niatan mencuri motor korban pada saat diparkir sepeda motor korban lupa mencabut kunci motornya,” kata Iptu Fauzi Kamis (25/4/2024).

Fauzi mengungkapkan dari pengakuan P mereka saat melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya R yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sebelum melakukan aksi pencurian tersebut tersangka P berkeliling untuk mencari sasaran motor yang diparkir tanpa diawasi pemiliknya, tersangka P merupakan sebagai joki,” tuturnya.

Fauzi mengatakan Saat di lokasi tersangka P menyuruh temannya R (DPO) untuk mengambil sepeda motor korban. Namun, R enggan mencuri saat itu.

Lantas P turun dan mengambil sepeda motor korban, dengan cara menuntun dari parkiran warung hampir 20 meter. “Naas akhirnya P ini diketahui pemilik warung kemudian memberitahukan ke korban,” terangnya.

Korban selanjutnya mengejar pelaku bersama massa yang ada di lokasi. Tersangka P berhasil ditangkap dan dihajar massa. Mengetahui hal itu, R yang semula menunggu di atas motor langsung kabur meninggalkan temannya P.

“Tersangka kemudian diamankan anggota Polsek Pabean Cantikan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka R ini seorang residivis kasus jambret HP. Diduga sebelum kejadian ia mencari sasaran jambret, namun karena menemukan sepeda motor korban dengan kunci masih menancap ia pun berubah pikiran.

“Atas perbuatanya tersangka P dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepada motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya (Sam).