
Surabaya Pojokkiri.com – Kesekian kalinya, praktik peredaran gelap narkotika kembali mencoreng wajah Surabaya. Seorang pria berinisial AN, 45 tahun, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir, ditangkap polisi karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 2, Kenjeran, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menyatakan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan total 9,414 gram sabu dalam 22 kantong plastik bening berbagai ukuran, serta dua plastik kecil berisi pecahan pil diduga ekstasi warna merah muda dengan berat masing-masing 0,119 gram dan 0,169 gram.
“Barang bukti kami temukan saat penggeledahan di rumah tersangka. Sabu dan ekstasi tersebut diakui sebagai miliknya,” ujar AKBP Suria Miftah.
Tersangka AN mengaku kepada penyidik bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria bernama Rohim (DPO) yang beroperasi di wilayah Bangkalan, Madura. Pertemuan terakhir mereka terjadi sehari sebelum penangkapan, yakni pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Rabesan, Bangkalan.
Dalam pertemuan tersebut, AN membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp600.000 per gram dan satu butir ekstasi seharga Rp300.000. Sabu itu rencananya akan dijual kembali untuk meraup keuntungan, sedangkan ekstasi untuk dikonsumsi sendiri.
“Pengakuan tersangka, dia sudah enam kali mendapatkan sabu dari R, sedangkan ekstasi baru pertama kali ini,” terang Kasat Narkoba, pada Kamis (01/05).
Bukan Pemain Baru: Tersangka Ternyata Residivis Kasus Narkotika
Lebih miris lagi, AN bukanlah pelaku baru dalam dunia gelap peredaran narkoba. Ia diketahui merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara karena kasus serupa, yaitu pada tahun 2010 dan 2021. Kali ini, AN kembali harus berurusan dengan hukum, dan jerat pasal yang menantinya tidak main-main.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang cukup banyak dan status sebagai residivis, ancaman hukuman maksimal pun membayangi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya menghancurkan masa depan pelaku, tetapi juga menebar bahaya bagi lingkungan sekitar. AKBP Suria Miftah menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Perang terhadap narkotika tidak akan kami kendurkan. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutupnya (Sam)

