
Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pria di Lamongan JS (34), tega menganiaya secara sadis istrinya, YF (30). hingga mengalami luka-luka. JS tega melakukan perbuatannya karena terbakar api cemburu.
“Korban dianiaya oleh pelaku dengan cara diinjak-injak hingga korban menderita luka memar pada bagian kepala, lebam tangan kanan, lebam kaki kanan, hingga mimisan (hidung mengeluarkan darah),” terang Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid, S.Pd.
Hamzaid mengatakan, kejadian ini bermula pelaku membuka whatsapp ponsel korban dan menemukan riwayat panggilan yang diduga milik pria idaman lain.
“Kejadiannya, hari hari Kamis (27/3/2025) di Ruko Andansari, Kelurahan Sukomulyo Lamongan,” jelasnya.
Korban dituduh selingkuh tidak terima, dia kemudian memberi penjelasan kepada suaminya bahwa riwayat panggilan di whatsapp miliknya itu adalah nomor whatsapp milik teman wanitanya. Namun, penjelasan dari istrinya itu tidak dipercaya oleh pelaku.
Imbasnya, pelaku marah-marah kemudian melakukan kekerasan fisik pada istrinya. Dengan cara memukul, menendang dan menginjak-injak tubuh istrinya itu.
“Baru keesokan harinya, tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) itu dilaporkan korban ke Mapolres Lamongan,” bebernya.
Kendati demikian, M.Hamzaid belum dapat menjelaskan secara rinci terkait motif lebih dalam terhadap kasus KDRT tersebut. Pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan, mengingat kasusnya masih dalam proses di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, terima kasih ya,” pungkasnya.(lut)

