Pojokkiri.com

DPD RI Tampung Aspirasi Sengketa Ruko, Ning Lia Dorong Penyelesaian Berkeadilan Lewat Restorative Justice

Anggota DPD RI Lia Istifhama

Surabaya Pojokkiri.com — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., mendorong agar persoalan hukum yang bermula dari sengketa perdata atas objek ruko hasil lelang di Jalan Krukah Utara, Surabaya. Jika memenuhi persyaratan hukum, pendekatan restorative justice (RJ) dinilai dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian yang lebih mengedepankan dialog dan kepentingan para pihak.

Hal tersebut disampaikan Ning Lia dalam audiensi Pimpinan Komite I DPD RI dengan tim kuasa hukum di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Surabaya,

Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI, Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., bersama Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., dan Anggota DPD RI Provinsi Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos.

Pertemuan tersebut digelar untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara hukum yang awalnya merupakan sengketa keperdataan atas objek ruko hasil lelang, namun kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

Dalam audiensi, tim kuasa hukum yang diwakili advokat Muhammad Zainorella menyampaikan kronologi perkara. Menurut kuasa hukum, persoalan bermula dari sengketa terkait sebuah ruko yang menjadi objek lelang dan kemudian dimenangkan oleh Saudara Bagus.

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa setelah proses lelang terjadi persoalan mengenai penguasaan objek. Menurut mereka, objek dikuasai dengan membuka gembok dan memasuki lokasi tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri.

Peristiwa tersebut kemudian memicu keributan dan berkembang menjadi laporan pidana dengan dugaan pengeroyokan dan premanisme. Sejumlah anggota organisasi masyarakat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum berpandangan bahwa persoalan awal merupakan sengketa perdata yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai berlangsung relatif cepat.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta perhatian terhadap persoalan hak imunitas advokat. Mereka menyampaikan bahwa Ruslan sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum para tersangka dan kemudian dipanggil sebagai saksi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ning Lia menegaskan bahwa persoalan hukum harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh hanya melihat satu sisi.

Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada, ujar Ning Lia.

Menurut Ning Lia, fungsi DPD RI bukan untuk mencampuri proses penegakan hukum, melainkan memastikan aspirasi masyarakat dapat disampaikan kepada pihak terkait sesuai kewenangan lembaga.

Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat kami terima dan akan kami pelajari. Namun, tentu proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan kami tidak ingin masuk pada wilayah intervensi terhadap aparat penegak hukum, ujar senator berjilbab hijau

Ning Lia juga membuka ruang bagi penyelesaian melalui pendekatan restorative justice apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum,” tutur Ning Lia.

Ia menambahkan, penyelesaian melalui dialog dan musyawarah dapat menjadi pilihan apabila seluruh pihak memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya.

Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan, ujar senator pecinta batik.

Dalam kesempatan tersebut, senator cantik asal Jawa Timur meminta tim kuasa hukum menyiapkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari kronologi perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat-surat perkara hingga bukti lainnya.

Dokumen tersebut akan dipelajari sebagai bahan komunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait.

Sementara itu, Ade Yuliasih menekankan pentingnya membedakan aspek keperdataan dan pidana dalam perkara tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap profesi advokat sebaiknya ditempuh melalui organisasi profesi advokat agar pendampingan dapat dilakukan secara kelembagaan.

Komite I DPD RI selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan dan komunikasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan.

Ning Lia menegaskan, langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencari penyelesaian yang tetap berpijak pada hukum sekaligus menjaga agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Kami ingin hukum tetap menjadi panglima, tetapi penyelesaiannya juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau ada ruang untuk menyelesaikan dengan cara yang lebih damai melalui mekanisme yang sah, mengapa tidak kita kaji bersama, pungkas Ning Lia (sul)

Berita Terkait

Mujahadah Kubro, Senator Lia Istifhama Dipeluk Jamaah Muslimat Asal Banyuwangi

sukoto pojokkiri.com

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Jawa, Ning Lia: Keberhasilan Harus Dirasakan Masyarakat

MA Selesaikan 99,54 Persen Perkara, Ning Lia Kecepatan Harus Sejalan dengan Keadilan