
Gresik, pojokkiri.com
Rapat paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Serta perubahan kedua program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025, Bupati apresiasi kerja keras DPRD proses penuntasanya.
Menurut anggota Bapemperda DPRD Asro’in Widiyana yang membacakan laporan, bahwa ranperda ditetapkan telah melalui proses penyempurnaan bersama. Pemerintah daerah, sesuai hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim. Penyempurnaan dilakukan menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, yang memberikan catatan revisi atas materi ranperda.
“Lima ranperda yang disahkan antara Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penyelenggaraan Pendidikan. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik. Dari surat fasilitasi, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Segera melakukan perbaikan, sesuai rekomendasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.”ujarnya.
Selain penetapan lima ranperda, rapat paripurna juga menetapkan perubahan kedua Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2025. Perubahan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebijakan daerah, termasuk menindaklanjuti surat Bupati Gresik Nomor 188/232.1/437.12/2025 tentang penghapusan sejumlah rancangan perda.
Untuk tiga ranperda yang dihapus, yaitu Perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015, tentang Pedoman Pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Kemudian, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang, susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Dan Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang, badan permusyawaratan desa.
Ditambahkan Asro’in, bahwa penghapusan dilakukan karena belum adanya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Selain itu, ranperda tentang penyelenggaraan perdagangan juga dihapus. Berdasarkan rekomendasi harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur, agar dilakukan kajian lebih lanjut.
Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, bahwa apresiasi kerja keras dan desikasi tinggi pada DPRD yang telah tuntaskan perda ini. Karena
setiap peraturan daerah bukan hanya produk hukum, tetapi juga instrumen pembangunan dan pelayanan publik. Tanggung jawab ke depan adalah memastikan perda baru dapat segera ditindaklanjuti, dengan peraturan pelaksana dan disosialisasikan dengan baik. (Dyo)

