
Gresik, pojokkiri.com
Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pesantren di Kabupaten Gresik menjadi sorotan dalam dialog publik yang digelar Fraksi PKB DPRD Gresik. Regulasi yang diharapkan memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren itu dinilai masih membutuhkan pengawalan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh lembaga pendidikan keagamaan.
Dialog publik dalam rangka memperingati Hari Santri tersebut membahas sejumlah persoalan, mulai dari efektivitas anggaran pendidikan, dukungan terhadap madrasah diniyah (madin), hingga mekanisme hibah bagi pesantren. Dalam dialog tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik S. Hariyanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gresik Edy Hadisiswoyo, dan Gus-Gus dari pesantren di ruang Rapat Pimpinan Ketua DPRD Gresik.
Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik, Imron Rosyadi, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda DPC PKB Gresik yang akan ditutup dengan pengukuhan dan musyawarah kerja DPC PKB periode 2026-2031 pada 1 November mendatang.
Menurutnya, dialog publik juga menjadi agenda rutin Fraksi PKB yang digelar setiap dua bulan sekali. Momentum Hari Santri dimanfaatkan untuk membahas kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan pesantren.
“PKB melalui Fraksi di DPRD Gresik memastikan kebutuhan program dan implementasi kebijakan pemerintah daerah yang sudah memiliki regulasi bisa dikawal. Kami ingin pesantren menjadi bagian dari mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Imron, Rabu,(28/10/2026).
Imron menegaskan, keberadaan perda harus diikuti langkah konkret. Sebab, tanpa aturan pelaksana dan implementasi yang jelas, regulasi berpotensi hanya menjadi dokumen tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
Ia menyebut, Perda Fasilitasi Pesantren telah memiliki aturan pelaksana. Namun, sejumlah ketentuan masih perlu dikawal agar dapat diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Gresik, M. Syahrul Munir, menyoroti efektivitas anggaran pendidikan daerah yang nilainya telah menembus Rp 1 triliun. Menurutnya, besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan, termasuk di lingkungan pesantren dan madrasah diniyah.
Nah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tidak cukup hanya mengandalkan besarnya alokasi anggaran. Akses pendidikan, kualitas tenaga pendidik, ketersediaan perpustakaan dan taman baca, pusat pelatihan, serta bahan ajar yang memadai juga menjadi faktor penting.
Pendidikan vokasi yang terhubung dengan kebutuhan industri di Kabupaten Gresik juga perlu diperkuat agar lulusan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
“Anggaran pendidikan kita sudah lebih dari Rp 1 triliun. Dari total APBD sekitar Rp 3,2 triliun, alokasi untuk pendidikan sudah melampaui ketentuan minimal 20 persen. Pertanyaannya, apakah anggaran yang disediakan pemerintah daerah ini sudah memberikan dampak bagi dunia pesantren?”ucap Syahrul, saat sambutan.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Gresik itu menilai, pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui evaluasi bersama, terutama untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan memperoleh dukungan sesuai kebutuhan.
Syahrul juga menyinggung adanya perbedaan kondisi madrasah diniyah di wilayah utara dan selatan Gresik. Persoalan fasilitas belajar, pemanfaatan gedung sekolah, hingga dukungan pembiayaan dinilai perlu mendapat perhatian agar akses pendidikan keagamaan tidak bergantung pada wilayah tempat lembaga itu berada. Persoalan lain yang mengemuka ialah mekanisme bantuan hibah bagi pesantren dan lembaga pendidikan swasta.
Syahrul menyampaikan bahwa kehati-hatian dalam pengelolaan hibah penting untuk menjaga akuntabilitas, tetapi pelaksanaannya juga perlu memberikan kepastian bagi lembaga yang membutuhkan bantuan.
Ia menilai, pemerintah daerah dan lembaga penerima hibah perlu sama-sama memperkuat tata kelola, mulai dari persyaratan administrasi, kesiapan lembaga, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Menurutnya, lembaga pendidikan harus dibantu agar mampu memenuhi prosedur yang berlaku. Dengan begitu, kebutuhan riil seperti perbaikan fasilitas pendidikan dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Selain itu, Syahrul juga menyinggung perubahan alokasi anggaran yang berkaitan dengan kerja sama pendanaan pesantren bersama pemerintah provinsi. Ia menyebut terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 5 miliar, yang perlu dijelaskan lebih lanjut dampaknya terhadap dukungan bagi pesantren.
Karena itu, ia mendorong evaluasi terhadap skema kerja sama agar dukungan pendanaan bagi pendidikan pesantren tetap dapat berjalan secara efektif.
“Dialog publik tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi. Hasil pembahasan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan pendidikan, sehingga Perda Nomor 1 Tahun 2024 benar-benar menjadi landasan untuk memperkuat pesantren di Kabupaten Gresik,”imbuhnya.
Bagi Fraksi PKB, pengawalan kebijakan pendidikan pesantren masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dilanjutkan, terutama untuk memastikan anggaran dan regulasi yang tersedia mampu menjawab kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan di daerah. (Dyo)

