Pojokkiri.com

Faskad Kecewa Perubahan APBD 2024 Tak Bisa Disahkan

Foto : Pertemuan Faskad dan Mahbub Junaidi Ketua DPRD Situbondo, Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Forum asosiasi perangkat antar desa (Faskad) kecamatan Panji menemui ketua DPRD kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi di Gedung DPRD yang berada di Jalan Kenanga, Situbondo, Jawa Timur. Selasa, (1/10/2024). Pertemuan para perangkat desa itu bersama ketua dewan, terkait pembahasan perubahan APBD kabupaten Situbondo yang tidak terlaksana, sehingga ramai menjadi perbincangan berbagai elemen masyarakat di kota Santri, utamanya perbincangan hangat di lingkungan pemerintahan desa.

” Kami menyampaikan aspirasi khususnya di perangkat desa terkait tentang perubahan APBD. Karena apa, setelah perubahan APBD biasanya kami di desa melakukan perubahan APBDes. Perubahannya itu, tidak bisa dilakukan ketika APBD tidak ada perubahan, “ujar H. Nur Zaini Ketua Faskad Kecamatan Panji kepada Pojok Kiri. Selain itu, Zaini sapaan akrab Sekdes Panji Kidul ini juga mengatakan jika perubahan APBD yang tidak bisa dilakukan itu, sangat berdampak bagi pemerintahan desa.

” Ketika APBD tidak ada perubahan ini sangat berdampak bagi pemerintahan desa. Desa-desa di Situbondo termasuk kami di Panji dan beberapa desa yang mendapatkan tambahan dana desa. Itu tambahan dari berbasis kinerja, per desa mendapat Rp 138 juta dari dana desa, ini kan harus masuk di perubahan APBDes untuk menggunakan atau mengeksekusi dana tersebut, “terangnya.

Ketika pemerintah desa tidak bisa melakukan perubahan APBDes, Zaini juga menanyakan apakah dana tersebut bisa masuk rekening desa atau bisa dicairkan dan dieksekusi. Nominal dana tersebut, menurutnya sekitar Rp 3,7 miliar untuk seluruh desa di Situbondo.

” Jumlah nominal kalau tidak salah itu, se kabupaten Situbondo yang mendapat tambahan kinerja dari pusat itu kurang lebih Rp 3,7 miliar itu nasibnya bagaimana,” kata Zaini.

Tak hanya itu saja, Zaini juga menceritakan terkait pertemuannya dengan Mahbub Junaidi orang nomor satu di DPRD Situbondo. Ia juga mengaku kecewa kepada pihak legislatif dan eksekutif lantaran perubahan APBD di kota Santri gagal dilakukan.

” Jawaban dari ketua dewan bahwa perubahan APBD sudah tidak bisa dilakukan, karena sudah melewati batas deadline waktu yaitu tanggal 30 September 2024. Penjelasan dari ketua dewan, sebetulnya ini ketika perubahan APBD Kabupaten Situbondo tidak bisa dilakukan, ini bukan kesalahan mutlak daripada DPRD Situbondo karena kenapa, ini juga kesalahan eksekutif (pemerintah) menurut penjelasan ketua dewan. Karena kenapa, eksekutif lambat untuk menyerahkan surat untuk mendapatkan SK Gubernur, tadi disampaikan bahwa yang seharusnya surat ke Gubernur masuk tanggal 20 September, itu sama kabupaten katanya ketua dewan itu diterima Gubernur di provinsi tanggal 24 September, jadi waktunya tidak nutut untuk dilakukan pembahasan, itu penjelasan ketua dewan. Ya sebetulnya kecewa karena ini kewenangan eksekutif dan legislatif, tentunya kami kecewa pada eksekutif dan legislatif, “bebernya.

Zaini juga mengakui jika kedatangannya ke DPRD Situbondo selain menyampaikan aspirasi perangkat desa. Dia bersama anggota Faskad lainnya juga menyampaikan ucapan selamat kepada ketua dewan yang baru saja resmi dilantik di periode 2024-2029.

” Kami tadi pengurus Faskad bersilaturahmi kepada ketua DPRD Situbondo dan langsung ditemui. Yang pertama kami Faskad kecamatan Panji mengucapkan selamat atas dilantiknya ketua dewan, mudah-mudahan bisa amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ketua dewan, ” jelasnya.

Sementara itu, Mahbub Junaidi Ketua DPRD kabupaten Situbondo saat dikonfirmasi Pojok Kiri melalui telepon selulernya, membenarkan adanya pertemuan dengan Faskad kecamatan Panji di ruang kerjanya. Dia, menegaskan bahwa bukan hanya di kabupaten Situbondo perubahan APBD tidak disahkan, di daerah lain juga ada yang mengalaminya dan tidak ada pembegalan dan sebagainya, persoalan itu terjadi lantaran melewati deadline waktu. (Inul)