Pojokkiri.com

Gadis 17 Tahun di Lamongan Dihamili Pacar, Ayah Lapor Polisi

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda H.Sunaryo.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Tidak terima anak gadisnya sebut saja Bunga (17) hamil di luar nikah. Orang tua korban melaporkan pacar sang anak berinisial FR (18) ke Polres Lamongan.

Pelaporan dilakukan oleh bapak korban yang tidak terima anaknya dicabuli oleh pacarnya hingga hamil tiga bulan.

Prihal hamilnya Bunga ini terbongkar berkat kejelian pihak sekolah dimana korban menuntut ilmu di SMK Selokuro Lamongan.

Dimana, pihak sekolah Bunga menimba ilmu curiga atas perubahan bentuk fisik pada anatomi perut Bunga kian harisemakin membuncit.

Mengetahui ketidak wajaran ini, pihak sekolah kemudian menginterogasi Bunga. Dalam interogasi tersebut, Bunga mengaku sedang hamil tiga bulan.

Pihak sekolah mendengar perkataan Bunga kaget bukan kepalang. Pihak sekolah pun langsung menanyakan kepada Bunga, siapa pria yang telah menghamilinya.

Setelah di desak akhirnya Bunga mengakui bahwa laki-laki yang telah menidurinya adalah ABG berinisial FR, yang tak lain pacarnya sendiri yang tinggal satu desa denganya.

Sontak mendengar pengakuan Bunga, pihak sekolah kemudian mendatangi rumah Bunga untuk melaporkan kejadian itu ke orang tua Bunga.

Tak terima anaknya dihamili, orang tua Bunga kemudian meminta pertanggung jawaban FR ABG yang menghamili putrinya. Tapi diluar dugaan, FR malah tidak mau mengakui benih dalam perut Bunga adalah hasil karyanya.

Orang tua Bunga merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polres Lamongan untuk membuat laporan polisi.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda H.Sunaryo menyebut bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan.

“Kasusnya sedang ditangani oleh penyidik dan korban sudah dimintai keterangan sekaligus dilakukan visum,” papar Ipda H.Sunaryo, Selasa, 21 November 2023.(lut)