
Surabaya, Pojokkiri.com – Peribahasa “pagar makan tanaman” nampaknya tepat untuk menggambarkan aksi nekat Moch. Bakri (48). Pria asal Jatipurwo ini tega menggasak sepeda motor milik kenalannya sendiri di tengah hiruk-pikuk suasana akhir tahun 2026.
Alih-alih merayakan pergantian tahun dengan tenang, Bakri malah harus mendekam di sel tahanan Polsek Semampir setelah sempat menjadi sasaran kemarahan warga setempat.
Peristiwa itu, bermula pada Rabu (24/12). Korban, YB (58), memarkirkan motor Vario 125 kesayangannya di halaman rumah yang juga berfungsi sebagai warung giras di kawasan Jalan Wonokusumo Wetan. Meski telah mengunci setir kendaraan, kewaspadaan Yusuf rupanya sudah diintai oleh pelaku.
Korban YB tersentak mendengar suara mesin motornya menderu. Saat menoleh, ia mendapati motor miliknya tengah dipacu pergi oleh seseorang yang sangat ia kenali Moch. Bakri.
Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan pengejaran intensif. Pelarian Bakri berakhir tepat sepekan kemudian, yakni pada Rabu, (31/12/2025), pukul 10.00 WIB.
Ironisnya, pelaku diringkus tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan tersebut sempat diwarnai ketegangan saat warga sekitar yang geram melihat aksi pelaku spontan melakukan aksi main hakim sendiri.
“Pelaku sempat mengalami luka lebam di bagian kepala akibat amuk massa sebelum anggota kami berhasil mengamankan situasi dan membawa pelaku untuk penanganan medis serta penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak mewakili Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Hery Iswanto, pada Minggu (4/1/2026).
Polisi mengonfirmasi bahwa tersangka adalah karyawan swasta yang tinggal di Jalan Jatipurwo, Kelurahan Ujung. Statusnya sebagai kenalan korban menjadi faktor yang sangat disayangkan dalam kasus ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, antara lain: satu lembar fotokopi STNK, satu bendel fotokopi BPKB, honda Vario 125.
Reporter Samsul Arif.

