Pojokkiri.com

Gegara Cekcok Berujung Pukul Kepala Korban dengan Besi, KS Diamankan Polisi

Pria asal Dupak Bangunsari Surabaya berinisial KS (40) ditangkap polisi setelah menganiaya, Andik Sudaryono. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya (samsul).
Pria asal Dupak Bangunsari Surabaya berinisial KS (40) ditangkap polisi setelah menganiaya, Andik Sudaryono. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya (samsul).

 

Surabaya Pojok kiriPria asal Dupak Bangunsari Surabaya berinisial KS (40) ditangkap polisi setelah menganiaya, Andik Sudaryono. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

 

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan bersama seseorang berinisial B (DPO) dengan mencekik serta memukul korban dengan menggunakan benda berupa besi.

 

“Pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap Andik Sudaryono pada Jumat (19/4/2024). Dia melakukan pencekikan serta memukul kepala korban dengan menggunakan benda berupa besi sehingga korban mengalami luka robek serius di kepala,” kata Iptu Agung Selasa (23/4/2024).

 

Atas perbuatan pelaku, korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka robek serius pada kepala.

 

“Korban ini mengalami luka robek pada bagian kepalanya akibat perbuatan pelaku B (DPO). Dia sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum melaporkan peristiwa tersebut,” ungkapnya.

 

Disinggung motif. Pelaku melakukan perbuatannya, Agung menerangkan karena cekcok atau dendam lama hingga terjadilah penganiayaan itu.

 

“Penganiayaan itu terjadi cekcok atau dendam lama. Jadi dulu pernah di keroyok akirnya balas dendam, dia tidak terima akhirnya melakukan pembalasan,” jelasnya.

 

Agung menambahkan, pelaku KS ditangkap saat berada di depan bengkel Jalan Dupak Bangunsari 7/18 Surabaya. 

 

“KS kami tangkap sekitar pukul 23.30 WIB setelah sebelumnya adanya laporan dari korban melakukan pengeroyokan. Kemudian satu pelaku B (DPO) dan samapi saat ini masih kita lakukan pengejaran,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Krembangan Surabaya dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan Ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (Sam-pk).