Pojokkiri.com

Pasutri Bandar Pil Koplo Digerebek Polisi, 96 Ribu Disita Polisi

Pasutri Bandar Pil Koplo Digerebek Polisi, 96 Ribu Disita Polisi
Pasutri Bandar Pil Koplo Digerebek Polisi, 96 Ribu Disita Polisi. 

 

Surabaya Pojok kiriPasangan suami istri (pasutri) di sebuah rumah kos Jalan Menganti Laban Kulon Gresik, ditangkap polisi lantaran menjadi bandar narkotika. Dari tangan pasutri berinisial AM (34) dan WAA (26) itu disita 96,000 ribu butir pil koplo.

Kompol Syuriah Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pasutri ini ditangkap di rumah kos Jalan Menganti Laban Kulon Gresik, pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 Wib.

“Saat penggerebekan itu, polisi awalnya menemukan pil koplo sebanyak 4 botol dengan jumlah 4 ribu butir disimpan di kamar kos tersangka AM,” kata Kompol Miftah, Sabtu (27/04/2024).

Miftah pangilan karibnya menjelaskan, Setelah ditangkap di Gresik, polisi tak lantas segera membawa mereka ke kantor. Tempat asal istri AM di Desa Entalsewu RW 10/RW 03, Buduran, Sidoarjo, digeledah. Di lokasi tersebut polisi menemukan 92 botol plastik warna putih. Isinya pil koplo sebanyak 96.000 ribu butir.

Berawal dari kasus tersebut anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya yang mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika.

Saat ini pasutri beserta barang bukti 96 botol pil koplo dengan jumlah 96.000 butir, diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Selain pil koplo polisi juga menyita barang bukti lain yakni, satu HP dan dua buku tulis atau catatan keluar masuk pil koplo

Dari pengakuan kedua pelaku pil koplo tersebut, yang didapatkan dari seseorang berinisial R (DPO) yang berada dalam kekuasaan kedua tersangka menyimpan di Gudang penyimpanan serta kurir pil koplo saat diedarkan kepada pembeli.

Dari pengakuan tersangka mengedarkan pil koplo sejak bulan Februari 2024 dengan imbalan upah setiap 1 botol yang berhasil diedarkan diberi uang Rp.50.000. dari R (DPO).

Sebelumnya kedua tersangka sudah menerima 200 botol pil koplo dari R dimana sebagian sudah berhasil diedarkan dan sisanya kami amankan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Sam).