Pojokkiri.com

Hendak Tawuran dan Bawa Celurit, 1 Pemuda Ini Dijerat UU Pidana

Hendak Tawuran dan Bawa Celurit, 1 Pemuda Ini Dijerat UU Pidana
Hendak Tawuran dan Bawa Celurit, 1 Pemuda Ini Dijerat UU Pidana. 

 

Surabaya Pojok KiriKepolisian Polsek Simokerto Kota Surabaya, melakukan proses pidana terhadap satu remaja yang terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam pada Minggu (5/05/2024). 

“Saat melaksanakan patroli Cyber di kawasan makam Rangkah Jalan Kenjeran Surabaya, anggota kami mengamankan satu anak di bawah umur yang membawa senjata tajam, sekarang diproses secara pidana,” kata Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Muhamad Irfan, pada Selasa (7/05/2024). 

Satu remaja tersebut adalah AR (18), mereka diproses dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa satu bilah celurit dengan berukuran 1 meter.

“Saat ini satu remaja itu kami amankan di Kantor Polsek Simokerto Surabaya, termasuk barang bukti berupa satu bilah senjata tajam celurit guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kompol Irfan menjelaskan dalam proses hukum terhadap satu remaja tersebut pihaknya menindak hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara, dan untuk 2 remaja di serahkan ke liponsos untuk dilakukan pembinaan khusus.

Sementara itu, AR mengaku kalau senjata tajam yang mereka bawa disiapkan dari rumah dan hendak menyerang musuhnya. 

Namun demikian aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi setelah subuh sekitar pukul 5 pagi meluncur ke sekitaran makam Rangka jalan Kenjeran Surabaya, mendapati para terduga yang akan melakukan aksi tawuran hingga sampai masuk ke dalam jalan area makam. 

Kompol Irfan mewanti-wanti kepada seluruh orang tua, pihak sekolah, dan lainnya agar mengawasi anak supaya tidak terlibat tawuran.

“Jika ada yang terlibat aksi tawuran dan memenuhi unsur pidana, kami tidak akan segan-segan memprosesnya secara hukum karena meresahkan masyarakat kota Surabaya,” tegasnya (Sam-PK).