
LAMONGAN, POJOK KIRI.com-T (48) warga Dusun Keduwul, Desa Menonggo, Kecamatan Sukodadi dilaporkan ke Polres Lamongan karena menggadaikan mobil Toyota Inova warna Silver seri J bernopol S-1763-JJ milik Abdul Rohman (43) warga Desa Padengan Ploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, S.pd mengatakan tindak pidana penggelapan bermula ketika korban bulan Desember 2023 menitipkan mobilnya itu kepada pelaku untuk dijualkan.
“Kemudian pada bulan Januari 20224, pelaku malah menggadaikan mobil milik korban itu kepada NA (50) warga salah satu desa di Kecamatan Sugio Lamongan,” terangnya kepada Pojok Kiri di Mapolres Lamongan, Rabu (20/11/2024)
Menurut Ipda M.Hamzaid, setelah digadaikan tanpa izin, korban Abdul Rohman kemudian meminta pelaku agar mengambil mobil yang telah digadaikan tersebut.
Karena tidak ada itikad baik dan pelaku hanya janji janji saja untuk mengembalikan mobil korban. Diduga karena kesal di PHP, selanjutnya korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan mobil tersebut ke Mapolres Lamongan pada Rabu 20 November 2024.
“Akibat peristiwa tersebut korban menderita kerugian materiel sekitar Rp 115 juta. Kasusnya, saat ini ditangani anggota Satreskrim Polres Lamongan,”tandasnya.(lut)

