
Lamongan, Pojok Kiri.com-Luna (nama samaran), remaja di bawah umur yang tengah hamil 23 minggu, kini mendapatkan perlindungan intensif. Bersama ibunya, Cut Tari (nama samaran), ia telah dievakuasi ke Rumah Aman di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Langkah ini diambil setelah Unit PPA mendapati kondisi memprihatinkan bahwa ibu dan anak tersebut tidak memiliki tempat tinggal maupun sanak saudara di Surabaya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda M.E. Afandi, menegaskan bahwa keselamatan korban merupakan prioritas utama pihak kepolisian.
“Sebagai penegak hukum, kami wajib memberikan rasa aman. Karena mereka tidak punya keluarga atau tempat tinggal, maka ibu dan anak tersebut kami tempatkan di Rumah Aman di bawah perlindungan Polres Lamongan,” ujar Ipda Afandi kepada wartawan Harian Pagi Pojok Kiri.
Selain jaminan keamanan fisik, Polres Lamongan juga akan menerjunkan tim psikolog. Hal ini bertujuan memberikan bimbingan konseling dan pemulihan kejiwaan bagi Luna yang masih berstatus anak di bawah umur.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Terkait proses hukum, Ipda Afandi mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Polres Lamongan. Tersangka dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Karena tersangka merupakan orang dekat yang seharusnya menjadi pelindung (orang tua/wali/pengasuh), maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok,” tegasnya menutup pembicaraan.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

