Surabaya, Pojokkiri.com.- Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Suwandy Firdaus mengatakan pihaknya berharap para pengusaha di Jawa Timur memberikan kesejahteraan bagi buruhnya, misalnya mememnuhi keinginan buruh untuk kenaikan upah disesuaikan di masing-masing daerah.
Politisi NasDem ini mengatakan, keinginan buruh agar UMK naik adalah sangat wajar mengingat disetiap tahun harga-harga bahan pokok juga alami kenaikan. “Kenaikan tersebut dirasionalisasikan dari adanya kenaikan bahan pokok, kenaikan BBM dan juga kondisi inflasi, sehingga pertimbangan yang dilakukan buruh tak hanya soal kebutuhan hidup layak melainkan situasi ekonomi saat ini,” jelas pria asal Mojokerto ini, Rabu 12 November 2025.
Suwandy mengatakan, Penetapan UMK 2026 mengikuti regulasi yang berlaku untuk semua provinsi setiap tahunnya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah meminta rumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dapat selesai November 2025 ini. “Oleh sebab itu, saya mendukung adanya kenaikan UMK di Jawa Timur berdasarkan masing-masing daerah,” jelasnya.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di tujuh pemerintah daerah. Meski tahun 2025 menyisakan dua bulan lagi, namun UMK bulan tersebut mengikuti nilai yang baru. Mana saja daerah di Jatim yang mengalami kenaikan UMK?
Penetapan UMK Jatim 2025 terbaru ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang berlaku mulai 1 November 2025. Aturan ini menggantikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tertanggal 18 Desember 2024.
Buruh Jawa Timur mengusulkan adanya kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim. Di mana usulan ini akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan.(wan)

