
Lamongan, Pojokkiri.com-Informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) gratis tahun 2026 yang diklaim berlaku mulai 20 Juli hingga 31 Oktober 2026 dipastikan tidak benar atau hoaks. Kabar tersebut sempat viral di media sosial dan memicu pertanyaan dari masyarakat luas.
Untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar, wartawan Koran Harian Pagi Pojok Kiri langsung mengonfirmasi hal tersebut ke pihak terkait di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah/Bapenda Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/7) siang, Kepala Seksi Pendataan UPT Bapenda Kabupaten Lamongan, Safril, menegaskan bahwa belum ada kebijakan resmi mengenai pemutihan pajak kendaraan untuk periode tersebut.
“Terkait informasi yang beredar itu belum ada. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat,” tandas Safril kepada wartawan Koran Harian Pagi Pojok Kiri.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada selebaran digital atau pesan berantai di media sosial yang sumbernya tidak jelas. Segala informasi resmi mengenai program keringanan pajak kendaraan akan diumumkan secara formal melalui kanal resmi Bapenda Jawa Timur.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

