
Situbondo, Pojok Kiri
Izin usaha karaoke di Situbondo akan dicabut,
bila di tempat hiburan tersebut dijadikan sarana pelacuran dan minuman keras (miras).
Hal ini diungkapkan oleh Abd. Rahman Saleh Pembina LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri saat audensi bersama dengan Komisi I, II DPRD dan Dinas terkait di lingkungan Pemkab Situbondo, Rabu (8/5/2024).
” Hasil audensi antara LBH Mitra Santri dan komisi 1,2 DPRD Situbondo serta pihak DPM PTSP, Dinas Pariwisata dan Satpolpp, sepakat 46 pengusaha karaoke yang ada Situbondo akan diusulkan untuk dicabut izinnya bila tempat tersebut dijadikan tempat pelacuran dan minuman keras, “ujarnya.
Alasan hasil audensi disepakati, menurut Abd. Rahman Saleh untuk menjaga kota Santri dari prostitusi dan minuman keras.
” Jadi disepakati bersama, Situbondo harus bebas dari prostitusi dan minuman keras. Situbondo kota Santri harus dijaga dari tempat maksiat, “katanya.
Sementara itu, Hadi Prianto Ketua Komisi I DPRD Situbondo membenarkan adanya hasil audensi yang telah disepakati tersebut. Dalam hasil kesepakatan rapat yang dihadiri oleh LBH Mitra Santri , Satpolpp dan Dinas Pariwisata Kabupaten Situbondo, disepakati bahwa tempat karaoke tidak boleh dibuat untuk pelacuran dan tempat minuman keras atau miras. Apabila hal tersebut masih dilakukan, maka izin usaha karaoke tersebut akan diusulkan oleh DPMTSP Situbondo untuk dilakukan pencabutan. Sementara diketahui untuk di Kabupaten Situbondo sendiri ada 46 usaha karaoke, 36 di Eks Lokalisasi Gunung Sampan yang ada di Desa Kotakan, Kecamatan Kota/Situbondo.
“Ada 46 usaha karaoke di Kabupaten Situbondo,
36 di lokasi Gunung Sampan. Apabila pengusaha karaoke yang mana tempatnya digunakan prostitusi dan miras, DPMSTP akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar izin tesebut dicabut, ” pungkasnya. (Inul)