Pojokkiri.com

Janji Ketiga! Proyek RPU Pasar Baba’an Surabaya Ditarget Rampung 30 November, Pedagang Tagih Kepastian

Pembina Paguyuban Pedagang Hewan Unggas Baba’an Surabaya, Hafid yang akrab disapa Abunawas

Surabaya Pojokkiri.com – Pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) Pasar Baba’an, Surabaya, akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota Surabaya bersama pengelola pasar dan perwakilan pedagang mencapai kesepakatan untuk melanjutkan proyek tersebut dengan target penyelesaian paling lambat 30 November 2026.

Namun, di balik kesepakatan itu, sejumlah persoalan masih membayangi para pedagang. Mulai dari jadwal pembangunan yang berulang kali mundur, kesiapan tempat relokasi, besaran tarif pemotongan ayam, hingga kekhawatiran terhadap nasib pekerja yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas pasar.

Pedagang Tagih Janji Penyelesaian RPU Pasar Baba’an

Pembina Paguyuban Pedagang Hewan Unggas Baba’an Surabaya, Hafid yang akrab disapa Abunawas, mengingatkan bahwa target penyelesaian proyek pada 30 November mendatang bukanlah janji pertama yang diterima pedagang.

Menurutnya, pembangunan sebelumnya dijadwalkan selesai pada Mei 2026. Namun, target tersebut bergeser menjadi Oktober dan kembali mengalami perubahan hingga akhir November.

“Target 30 November ini sudah menjadi janji ketiga. Awalnya dijanjikan selesai Mei, kemudian mundur ke Oktober, dan sekarang kembali ditargetkan 30 November,” ujar Abunawas.

Ia menegaskan bahwa pedagang pada prinsipnya tidak menolak pembangunan fasilitas pemotongan unggas yang lebih modern dan higienis. Namun, mereka berharap setiap kebijakan pemerintah disertai kepastian pelaksanaan serta mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Bagi pedagang, keterlambatan pembangunan bukan sekadar persoalan infrastruktur. Ketidakpastian tersebut juga memengaruhi perencanaan usaha dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Empat Kesepakatan Jadi Dasar Kelanjutan Pembangunan

Dalam pertemuan yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, disepakati empat hal utama sebagai dasar kelanjutan pembangunan RPU Pasar Baba’an.

Pembangunan ditargetkan rampung paling lambat 30 November 2026. Sebelum relokasi dilakukan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya harus menyelesaikan pekerjaan di lokasi yang disiapkan untuk pedagang.

Setelah fasilitas relokasi dinyatakan siap, PT Pasar Surya Perseroda bersama PT RPH Surabaya Perseroda akan memberikan sosialisasi mengenai mekanisme operasional RPU, termasuk sistem pelayanan dan ketentuan yang nantinya berlaku.

Kesepakatan lainnya memberikan ruang bagi pedagang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa selama pembangunan berlangsung dan sebelum fasilitas RPU mulai dioperasikan.

Meski menyambut adanya kesepakatan, Abunawas berharap seluruh komitmen tersebut benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi keputusan dalam forum pertemuan.

Tarif Pemotongan Ayam Jadi Sorotan Pedagang

Selain kepastian pembangunan, pedagang juga mempertanyakan mekanisme operasional RPU yang dinilai belum sepenuhnya dipahami.

Abunawas mengatakan pedagang membutuhkan penjelasan terperinci mengenai fungsi ruangan, kapasitas pemotongan, alur pelayanan, serta kemungkinan penyesuaian kegiatan usaha berdasarkan izin berdagang yang telah dimiliki.

“Pada intinya, sebelum RPU dibangun, pedagang sebenarnya meminta sosialisasi. Kami ingin mengetahui ruangan yang tersedia nantinya digunakan untuk apa dan bagaimana mekanisme operasionalnya. Sampai sekarang kami belum mendapatkan gambaran secara menyeluruh,” katanya.

Persoalan tarif pemotongan unggas turut menjadi perhatian serius. Abunawas menyebut sebelumnya muncul informasi mengenai kemungkinan penerapan biaya pemotongan sebesar Rp800 per kilogram.

Apabila tarif tersebut diterapkan, seekor ayam dengan bobot tiga kilogram akan dikenai biaya pemotongan sebesar Rp2.400.

“Kalau berat ayam mencapai tiga kilogram, biaya pemotongannya menjadi Rp2.400 per ekor. Sementara keuntungan pedagang juga terbatas. Kami berharap hal ini benar-benar diperhitungkan,” ujarnya.

Ia berharap pengelola memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan tarif, komponen layanan, serta dampaknya terhadap biaya operasional pedagang.

Tarif Rp800 per kilogram tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan perwakilan pedagang dan belum dapat dinyatakan sebagai tarif resmi yang akan diberlakukan.

Nasib Puluhan Pekerja Pemotongan Unggas Dipertanyakan

Kekhawatiran lain muncul terkait keberlangsungan tenaga kerja yang selama ini terlibat dalam kegiatan pemotongan dan pengolahan unggas di Pasar Baba’an.

Berdasarkan perkiraan Abunawas, sedikitnya terdapat 39 pekerja dari 13 pedagang, dengan asumsi masing-masing pedagang mempekerjakan minimal tiga orang.

Ia mempertanyakan informasi mengenai kebutuhan sekitar 10 tenaga Juru Sembelih Halal (Juleha) dalam sistem operasional yang baru.

Menurutnya, perubahan sistem pemotongan harus mempertimbangkan pekerja lama, termasuk tenaga angkut dan pekerja pendukung lainnya yang selama ini memperoleh penghasilan dari aktivitas perdagangan unggas.

“Kalau di Baba’an saja jumlah pekerjanya sudah sebanyak itu, bagaimana dengan pekerja dari wilayah lain seperti Pabean? Mereka juga harus dipikirkan. Jangan sampai setelah pembangunan selesai justru muncul persoalan baru terkait pekerjaan,” ungkapnya.

Meski jumlah tersebut masih berupa estimasi yang memerlukan pendataan lebih lanjut, Abunawas berharap pemerintah dan pengelola pasar menyiapkan skema transisi yang tidak mengabaikan kepentingan pekerja.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memperhatikan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap pasar sebagai bagian dari upaya memperbaiki sanitasi dan pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, pembangunan fasilitas pengolahan limbah yang memadai dapat menjadi salah satu solusi untuk mendukung aktivitas perdagangan dan pemotongan unggas yang lebih tertib.

PD Pasar Surya Pastikan Pembangunan Berlanjut

Sementara itu, Agus Priyo dari PD Pasar Surya menyampaikan bahwa pertemuan bersama pedagang menjadi ruang dialog untuk mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang berkembang selama proses pembangunan.

Ia mengapresiasi keterbukaan para pedagang dalam menyampaikan keberatan, masukan, dan kekhawatiran mereka kepada pemerintah maupun pengelola pasar.

“Alhamdulillah, para pedagang telah menyampaikan berbagai keluhan dan masukannya. Pemerintah Kota Surabaya juga menerima aspirasi tersebut sehingga dapat bersama-sama mencari jalan keluar yang terbaik,” kata Agus.

Agus menegaskan bahwa pembangunan RPU Pasar Baba’an tetap dilanjutkan dengan memperhatikan keberlangsungan aktivitas perdagangan.

Menurutnya, kepentingan pedagang menjadi salah satu pertimbangan penting agar proses penataan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pasar tersebut.

“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pedagang tetap dapat berjualan. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan bahwa pembangunan RPU Pasar Baba’an akan diteruskan,” jelasnya.

Hak Berdagang Tetap Diperhatikan, Pengelola Siapkan Masa Transisi

Agus juga menjelaskan bahwa penerapan sistem operasional baru nantinya memerlukan tahapan penyesuaian. Karena itu, pengoperasian RPU tidak dapat dilakukan secara mendadak tanpa memberikan kesempatan kepada pedagang untuk beradaptasi.

Terkait status usaha, ia menyampaikan bahwa pedagang lama yang memiliki buku atau izin berdagang tetap dapat menggunakan haknya sesuai ketentuan dan masa berlaku dokumen tersebut.

“Pedagang yang sebelumnya memiliki buku atau izin berdagang tetap mengacu pada hak yang tercantum dalam buku tersebut sampai masa berlakunya berakhir,” terangnya.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian awal bagi pedagang yang khawatir kehilangan hak usaha setelah pembangunan fasilitas baru selesai.

Agus pun berharap seluruh pihak menjaga komunikasi dan bekerja sama agar target penyelesaian pembangunan dapat tercapai sesuai kesepakatan.

“Kami berharap semua pihak bisa saling bekerja sama dan tidak saling merugikan. Insyaallah, 30 November pembangunan selesai sehingga pedagang bisa segera kembali menjalankan aktivitas seperti biasa,” pungkasnya.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk mempertemukan kepentingan penataan fasilitas pemotongan unggas dengan perlindungan ekonomi pedagang.

Kini, perhatian tertuju pada realisasi komitmen pemerintah dan pengelola pasar, terutama kesiapan relokasi, keterbukaan tarif, kepastian mekanisme operasional, serta keberlanjutan tenaga kerja.

Bagi pedagang Pasar Baba’an, keberhasilan pembangunan RPU tidak hanya diukur dari berdirinya fasilitas yang lebih modern dan higienis, tetapi juga dari terjaminnya hak berdagang dan keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Target 30 November 2026 pun menjadi ujian penting untuk membuktikan bahwa kesepakatan yang telah dicapai benar-benar dapat diwujudkan (sul).