


Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Brondongnya berhasil membongkar aksi perjudian sabung ayam di sebuah warung Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan pada Rabu 8 Januari 2025.
Penggerebekan dilakukan setelah warga sekitar melaporkan aktivitas ilegal tersebut yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kapolsek Brondong, AKP Jinanto, menyatakan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari warga.“Tim Unit Reskrim Polsek Brondong, langsung menuju lokasi yang dicurigai sebagai arena sabung ayam,” ungkap Jinanto.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim membenarkan adanya kegiatan perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. “Kami langsung melakukan penggerebekan berhasil mengamankan 3 orang pelaku yaitu HU (52) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong Lamongan, STS (41) warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong Lamongan dan MA (42) warga Desa Cepokrejo, Kecamatan Palang Tuban. Termasuk 1 ekor ayam aduan, 3 buah handphone dan uang taruhan sabung ayam sebesar Rp 1.030.000,” tambah Jinanto.
Kapolsek Brondong menegaskan komitmen Polsek Brondong dalam memberantas perjudian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. “Kami juga mendukung Program Asta Cita Presiden RI Bapak Jendral Prabowo Subianto, salah satunya pemberantasan perjudian,” tegas Jinanto.
Polsek Brondong mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. “Sinergi antara polisi dan warga sangat penting untuk memberantas perjudian di wilayah hukum Polsek Brondong,” pungkas Jinanto.(lut)

