Pojokkiri.com

Jumat Curhat, Satreskrim Polres Lamongan Dengarkan Aspirasi Driver Ojek Online

KBO Satreskrim Polres Lamongan, IPDA M. Yusuf, S.T., M.M., Kanit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, IPTU Sunandar, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton S.H saat menitipkan pesan kamtibmas kepada para ojol se-Kabupaten Lamongan.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satreskrim Polres Lamongan mengadakan kegiatan Jumat Curhat di Ruang Tunggu Satreskrim Polres Lamongan pada, Jumat (7/7/ 2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh KBO Satreskrim Polres Lamongan, IPDA M. Yusuf E, S.T., M.M., Kanit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, IPTU Sunandar, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton S.H. dalam rangka menjalin komunikasi dengan Komunitas Ojek Online di Lamongan.

Kasatreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Polres Lamongan menyampaikan terima kasih kepada Komunitas Ojek Online Lamongan atas kehadirannya. Dalam kesempatan tersebut, KBO Reskrim juga menyampaikan informasi terkait maraknya tindakan penipuan online, terutama dalam bentuk order fiktif yang telah terjadi di wilayah Lamongan. Polres Lamongan berkomitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Acara Jumat Curhat juga memberikan kesempatan kepada Komunitas Ojek Online Lamongan untuk menyampaikan keluh kesah mereka. Beberapa keluhan yang diungkapkan antara lain:
Mas Niko mengeluhkan sering dihalangi oleh ojek pengkolan saat mengambil penumpang di stasiun.
Mas Aska menanyakan prosedur ketika seorang pengemudi membawa barang berukuran besar atau barang terlarang, yang kemudian dibuka oleh pihak kepolisian. Dia mengungkapkan bahwa pihak pengemudi tidak diperbolehkan membuka barang tersebut, dan ingin mengetahui bagaimana mengatasi situasi tersebut jika ada operasi polisi.
Mas Hajar bertanya tentang tindakan yang seharusnya diambil jika menerima orderan fiktif dari konsumen. Dia juga ingin mengetahui apakah ada batas kerugian yang dapat dilaporkan ke polisi.
Mas Nanang mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi karena pihak kepolisian pernah menolongnya dalam kecelakaan. Dia juga meminta informasi mengenai proses pengurusan SIM bagi para pengemudi dan berbagi pengalaman saat berpapasan dengan kelompok pemuda yang mengganggu selama waktu sahur. Dia juga diberi nomor kontak agar dapat melaporkan kejadian tersebut.

Dalam tanggapannya, Kasatreskrim memberikan penjelasan dan solusi terhadap keluhan-keluhan tersebut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa jika masih ada halangan di stasiun, para pengemudi dapat berkomunikasi dengan ojek pengkolan dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dia juga mengingatkan agar tidak melakukan tindak pidana dalam penyelesaian masalah tersebut.

Untuk masalah membawa barang, Kasatreskrim menyarankan para pengemudi untuk menanyakan kepada konsumen apakah barang tersebut terlarang atau tidak. Jika terjadi operasi kepolisian dan ditemukan barang terlarang, polisi akan menyita barang tersebut, dan Polisi tidak akan menangkap drivernya asalkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Boy Delivery.

Kasatreskrim menegaskan bahwa jika terjadi orderan fiktif, para pengemudi dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Kami siap menerima laporan tersebut 24 jam. Namun, jika bukti yang ada tidak cukup, laporan akan dikembalikan kepada prosedur yang berlaku di Boy Delivery.

Kasatreskrim juga memberi himbauan kepada pengemudi Ojek online dan mengingatkan para pengemudi untuk melengkapi dokumen yang diperlukan saat mengemudi. Jika ingin melaporkan informasi atau kejadian, masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 110 yang akan mengarahkan mereka ke kepolisian terdekat. Polres Lamongan juga memiliki tim siaga 24 jam yang siap merespons informasi atau kejadian tersebut.

Kegiatan Jumat Curhat ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Polres Lamongan dan Komunitas Ojek Online dalam menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi online di wilayah Lamongan.(lut)