Pojokkiri.com

Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Jember Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp7,2 Miliar

bea-cukai-jember-musnahkan-74-juta-batang-rokok-ilegal-pemkab-jember-perkuat-sinergi-pengawasan

Jember PojokKiri.com – Sebanyak 7,4 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo berakhir di tempat pemusnahan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember memusnahkan barang ilegal tersebut sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Pemusnahan dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jember sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 7.425.928 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp10,57 miliar.

Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum serta berpotensi mengurangi penerimaan DBH CHT yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar Muhammad Syahirul Alim.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 6.156.136 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Seluruh barang tersebut diketahui beredar tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember dengan cara dibakar. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa menuju fasilitas pemusnahan PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan.

Di lokasi tersebut, barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi sebagai bagian dari proses pemusnahan yang memperhatikan aspek lingkungan.
Pengiriman Paket Jadi Salah Satu Modus Peredaran

Dalam melakukan pengawasan, Bea Cukai Jember menemukan berbagai pola distribusi rokok ilegal. Salah satu modus yang banyak dijumpai adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan angkutan barang maupun jasa pengiriman paket.

Pengawasan dilakukan melalui patroli jalur distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut dan jasa ekspedisi, hingga pemeriksaan terhadap toko maupun penjual eceran.

Informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu sumber penting dalam mengungkap dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan melalui sinergi Bea Cukai Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri.

Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran ketentuan. Praktik tersebut turut berdampak terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban cukai.
Karena itu, sinergi pengawasan antara pemerintah daerah, Bea Cukai dan aparat terkait akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredarannya, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kantor Bea Cukai terdekat melalui saluran pengaduan resmi

Berita Terkait

ART Gadungan Gondol Emas Antam Milik Majikan, Sempat Viral Diciduk Polisi

Bocah 12 Tahun Di Roda Paksa Kebejatan Ayah Tiri Hingga Hamil, Lihat Tampangnya 

Lewat Program Pelataran, kantor ATR/BPN Sidoarjo tetap buka sabtu-minggu