Pojokkiri.com

Kades Tambak Oso Bantah Pungli PTSL, Uang Titipan Warga Disimpan Aman

Muhammad Fauzi, Kepala Desa Tambak Oso

Sidoarjo Pojokkiri.com – Alih-alih menuai apresiasi karena transparansi dan keterbukaan pelayanan publik, Muhammad Fauzi, Kepala Desa Tambak Oso, justru harus menghadapi tuduhan kejam.

Ia difitnah melakukan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tuduhan itu berbuntut pada pemanggilannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Fauzi menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyampaikan bahwa sejak awal Pemerintah Desa Tambak Oso telah menjalankan mekanisme secara resmi, bahkan hingga kini desa tersebut belum mendapat kuota PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.

“Pada dasarnya program PTSL di Desa Tambak Oso tidak ada. Hal ini bisa dicek langsung ke BPN Sidoarjo,” tutur Fauzi, pada Kamis (4/9/2025) di Cafe Taman Apsari Surabaya.

Awal Mula: Sosialisasi Hingga Pengumpulan Data

Fauzi menjelaskan, kisruh ini bermula sejak 20 Juni 2022 ketika Pemdes Tambak Oso menggelar sosialisasi bersama RT, RW, dan perangkat desa terkait rencana pengajuan PTSL. Data warga dikumpulkan oleh Ketua RT lalu diserahkan ke Kasi Pemerintahan Bidang Pertanahan, Miftahur Rohman, untuk verifikasi kelengkapan berkas.

Data tersebut kemudian diajukan ke Kantor BPN Sidoarjo dalam dua tahap: 30 Desember 2022, melalui surat resmi bernomor 140/23/438.7.6.9/2022 18 September 2024, melalui surat bernomor 140/18/438.7.9/2024

Namun, hasil konsultasi dengan BPN menunjukkan bahwa Desa Tambak Oso masih memiliki banyak lahan berstatus lahan basah yang memerlukan izin pengeringan. Dari total 520 hektar wilayah, 80–90 persen sudah bersertipikat, sehingga desa ini tidak mendapat kuota PTSL.

“Karena tidak ada kuota PTSL, otomatis belum ada sosialisasi lanjutan dari BPN maupun APH, dan panitia PTSL pun belum terbentuk,” jelas Fauzi.

Soal Uang Titipan Warga

Sejumlah warga sempat menitipkan uang cadangan untuk pembayaran BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika kelak program PTSL berjalan. Uang itu dititipkan melalui Sekretaris Desa dan Kaur Kesra pada 5 Agustus 2022 dan disimpan aman di loker desa.

Namun karena kuota PTSL tak kunjung ada, Pemdes mengundang warga pada 25 Oktober 2024 untuk mengambil kembali uang tersebut. Surat pemberitahuan resmi juga dikeluarkan, menetapkan tanggal 6–12 November 2024 sebagai batas pengambilan.

Anehnya, sebagian warga menolak hadir maupun mengambil kembali uang titipan itu. Akhirnya, demi keamanan, Pemdes memasukkan dana tersebut ke Rekening Kas Desa (RKD) di Bank Delta Artha Sidoarjo pada 15 November 2024, dengan bukti setoran resmi.

“Dana itu tetap utuh, bisa diambil kapan saja oleh pemiliknya. Kami hanya ingin menjaganya agar aman,” tegas Fauzi.

Tuduhan pungli membuat Fauzi harus menghadapi pemanggilan resmi dari Kejari Sidoarjo. Surat panggilan dengan nomor B-64/M.5.19/Fd.1/07/2025 mewajibkan dirinya menjalani pemeriksaan serta menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Pihak Kejari melalui Dinas PMD Sidoarjo, Camat Waru, hingga perangkat desa, sempat meminta agar uang titipan segera dikeluarkan dari RKD untuk dikembalikan. Namun Fauzi menolak jika tanpa permintaan langsung dari pemilik dana.

“Uang itu titipan warga. Saya tidak berani mengeluarkannya tanpa permintaan pemilik, baik secara langsung maupun tertulis,” tandasnya.

Fauzi bahkan sudah dua kali kembali dipanggil Kejari pada 13 dan 29 Agustus 2025 dengan tuduhan dugaan pungli terkait pengurusan sertipikat tahun 2022. Meski demikian, ia tetap tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai fakta lapangan.

Kasus yang menjerat Kades Tambak Oso menjadi gambaran bagaimana program nasional bisa diseret ke dalam fitnah jika tidak dipahami secara utuh. Fakta hukum menunjukkan, hingga kini Desa Tambak Oso belum pernah mendapat kuota PTSL dari BPN Sidoarjo.

Meski demikian, Fauzi tetap harus menghadapi proses hukum akibat tuduhan pungli yang ia yakini hanya fitnah. Transparansi pengelolaan uang titipan warga yang disimpan aman di rekening desa sejatinya menjadi bukti bahwa pelayanan publik di Tambak Oso tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan integritas (gat/sul)