
Situbondo, Pojok Kiri
Rikwan Sugiarto Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo mengaku Toko Karunia Dharma Sentosa (KDS) di Jalan Sucipto, Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo/kota sudah memiliki rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
” Rekomendasi Andalalin untuk KDS sudah, ” katanya.
Selain itu, Andi Irawan Manajer Toko KDS Situbondo membenarkan jika izin operasional dan izin lainnya sudah dimilikinya. Dengan dasar itu, mereka berani kembali membuka usahanya yang sebelumnya tidak diizinkan oleh pemerintah setempat.
” Sudah Pak, “ucapnya kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya, Sabtu, (8/3/2025)
Dalam pemberitaan sebelumnya, Andi Irawan sang manajer KDS itu tetap membuka dan melayani konsumen meski perizinannya masih dalam proses. Sebab, saat itu pihaknya tidak pernah menerima surat penutupan atau larangan dari pihak terkait.
“Saya masih belum ada suratnya, ini saya fokus proses izinnya, ” katanya kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Jumat, (24/1/2025)
Andi sapaannya, saat itu mengaku siap untuk mengurangi dan membatasi para pengunjung KDS karena perizinannya masih dalam proses.
“Ya kita mengurangi dan membatasi pengunjung, ” ucapnya.
Di lain pihak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, Akhmad Yulianto sebelumnya juga mengatakan di rapat bersama dengan KDS dan OPD terkait lainnya di Cafe Rosali Situbondo pada hari Kamis, (23/1) ia, mengatakan bahwa izin yang dimiliki KDS dalam UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) berupa gudang dan baru mendapatkan izin OSS Toko KDS yang baru diterbitkan. Menurutnya, bukan lagi UKL namun lebih rendah yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPKPL).
“Sehingga dengan izin ini kami tidak memiliki kewenangan apapun, perlu diketahui bahwa tingkatan perizinan terkait lingkungan hidup yaitu, Amdal, UKL, SPKPL yang terendah. Oleh karenanya DLH akan mempelajari lagi izin yang keluar hari ini dari Toko KDS, ” terangnya.
Sekretaris Diskoperindag Situbondo Mohammad Hasan, yang ikut hadir dalam acara rapat terbatas itu mengatakan bahwa secara teknis pihaknya juga tidak memiliki kewenangan. Ia, hanya berharap kepada KDS agar memperhatikan para pedagang yang berjualan sebelumnya di pinggir jalan atau di depan toko tersebut.
” Secara teknis langsung kami tidak memiliki kewenangan, namun dengan dibukanya Toko KDS berimbas banyaknya pedagang yang berjualan di pinggir jalan, kanan, kiri jalan Sucipto mohon diperhatikan oleh Toko KDS, “pintanya.
Tak hanya itu saja, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Situbondo Kholil juga sempat buka suara dalam rapat itu, ia mengaku bahwa KDS hingga saat ini belum mengajukan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
” Sampai sekarang Disnaker belum mendapatkan pengajuan K3 yang merupakan faktor penting untuk pengurusan izin lainnya. Perlu diketahui, bahwa izin K3 ini bukan hanya terkait dengan pelanggaran administratif namun juga masuk dalam pelanggaran pidana. Karena, terkait dengan keselamatan nyawa baik karyawan, maupun pengunjung sehingga kami berpendapat sebelum terpenuhinya K3 Toko KDS dilarang beroperasi terlebih dahulu, “ujarnya.
Sementara itu, Ir. Quratul Aini Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo, sebelumnya juga keberatan bila KDS masih beroperasi sebelum melengkapi perizinannya. Dia, terang-terangan menyampaikan bahwa mendapat laporan dari pengunjung ketika berbelanja di lantai dua lantainya berbunyi.
“Saya mendapatkan cerita dari pengunjung KDS bahwa ketika berbelanja di lantai dua, lantainya berbunyi sehingga membuat pengunjung was-was. Hal ini, bisa dimaklumi karena izinnya adalah gudang yang akan ditempati oleh benda mati, tidak dapat dibayangkan jika nanti pembeli membludak. Apakah, kontruksi gudang tersebut mampu menahan beban pengunjung di atasnya, kami bersepakat KDS ditutup dulu sebelum perizinannya lengkap, “pungkasnya. (Inul)

