
Lamongan, Pojok Kiri.com-NI (34) seorang ibu rumah tangga asal Desa Keramat, Kecamatan/Kabupaten Lamongan mengadukan suaminya ke Polres Lamongan, karena menjadi korban kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suaminya, Senin (1/7/2024).
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nurcahya, membenarkan laporan KDRT yang menimpa korban NI tersebut.
“Adapun kronologis kejadian itu bermula pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB pelapor di telfon oleh suaminya berinisial AN untuk diajak bertemu di bengkel sebelah barat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan, ” ujar Ipda Andi, Selasa (2/7/2024).
Kemudian pelapor berangkat ke sana, setiba di sana pelapor langsung bertemu dengan AN lalu pelapor diajak mengobrol untuk meminta surat nikah.
Setelah itu pelapor menjawab “kalau samean berani, ya silahkan ambil ke rumah”. Mendapat jawaban dari NI, AN lalu memamerkan foto bersama wanita selingkuhannya.
“Kemudian NI langsung lari meninggalkan bengkel ke arah barat. Kemudian AN mengejarnya menggunakan sepeda motor dan dia tersusul di sebelah Pos Polisi Pasar Sidoharjo, ” ungkapnya.
Setelah itu AN mencengkram dan menarik tangan NI hingga luka lebam. Spontan NI berteriak minta tolong dan akhirnya ditolong seorang pengendara motor yang sedang melintas dan diantar pulang kerumahnya.
Hasil kesepakatan dengan keluarga, wanita itu kemudian melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya ke Polres Lamongan.
“Kasusnya saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lamongan,” ujarnya.(lut)

