
Lamongan, Pojok Kiri.com- Kepolisian Polres Lamongan masih menyelidiki kasus dugaan pembakaran dua unit sepeda motor jenis Honda Vario dan Yamaha Mio di teras rumah seorang janda di Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada 28 Oktober dan 1 November 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Lamongan Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Suryadinata yang dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Inspektur Satu (Iptu) M.Yusuf Efendi menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pembakaran dua motor tersebut
“Pihak kepolisian (Polsek Paciran) sudah menerima laporan. Dan petugas Reskrim disana sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan awal,” ungkap perwira handsome (baca:ganteng-red)dengan pangkat dua balok di pundaknya ini, Senin (11/11/2024).
Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kecamatan Paciran.
Seperti yang pernah diberitakan Pojok Kiri, dua motor metik milik Yeni (34) warga Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dalam kurun waktu 4 hari dibakar orang tidak dikenal (OTK) di teras rumah miliknya.
Dua motor metik yang terbakar itu adalah sepeda motor Honda Vario dan sepeda motor Yamaha Mio Nopol W-2418-ME.
Kebakaran pertama sepeda motor Honda Vario pada 28 Oktober 2024. Selang tiga hari kemudian menyusul sepeda motor Honda Mio W-2418-ME terbakar secara misterius.
Saat peristiwa berlangsung, suasana di sekitar rumah korban sepi. Jadi tak ada yang tahu awal mula terbakarnya dua motor milik korban tersebut.
Terbakarnya dua motor metik tersebut, selanjutnya oleh Yeni dilaporkan ke Polsek Paciran, pada 1 November 2024.(Zainul Lutfi)

