Pojokkiri.com

Kasus Penganiayaan Maut di Bluluk Lamongan: Pelaku Mengaku Menyesal (Bag-2)

 

Kasmadi saat ditanyai anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Lamongan.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Lamongan, Pojokkiri.com-Penyesalan mendalam disampaikan oleh Kasmadi (36), pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Simat (68), warga Dusun Swalow, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Di hadapan penyidik, pria yang belum berkeluarga ini mengaku sangat menyesali aksi nekatnya tersebut.

“Kulo enggeh nyesel pak! Mateni Simat (Saya juga menyesal pak membunuh Simat),” ujar Kasmadi dengan nada penyesalan saat diinterogasi di Ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Lamongan, Kamis (30/7/2026) siang.

Saat disinggung mengenai ancaman hukuman penjara yang lama serta nasib anak dan istrinya kelak, Kasmadi hanya bisa tertunduk. Ia mengaku statusnya yang belum menikah membuatnya tidak memiliki beban nafkah keluarga. “Saya belum nikah Pak! Sehingga belum ada beban untuk membiayai anak dan istri,” ucapnya singkat.

Peristiwa berdarah ini dipicu oleh rasa sakit hati mendalam. Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena menuduh lansia tersebut telah mengguna-gunai atau menyantet ayah kandungnya.

Aksi penganiayaan terjadi secara spontan saat korban sedang bersantai di teras depan rumahnya. Tanpa ada adu mulut terlebih dahulu, Kasmadi tiba-tiba datang membawa sebatang balok kayu sepanjang 1,5 meter. Pelaku langsung menghantamkan kayu tersebut ke arah kepala bagian atas korban hingga korban tersungkur tidak sadarkan diri di lantai.

Pihak keluarga yang histeris melihat kondisi korban langsung melarikan Simat ke RSUD Sumberejo, Bojonegoro, untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, akibat luka parah di bagian kepala, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Akibat tindakan brutalnya, Kasmadi kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.(lut)

Editor: Zainul Lutfi