
Lamongan, Pojokkiri.com-Warga Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, sempat dihebohkan oleh dugaan pelanggaran norma yang melibatkan dua orang dewasa pada Senin (13/4/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan seorang perempuan bersuami berinisial WIN (38), warga setempat, serta seorang pria berinisial AR (39) yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro. Kejadian ini menjadi perhatian warga setelah adanya kecurigaan terhadap aktivitas di rumah WIN.
Warga kemudian melakukan penggrebekan langsung dan membawa keduanya ke Kantor Desa Sidomukti untuk dimintai penjelasan. Demi menjaga situasi tetap kondusif, aparat dari Polsek Brondong turut mengamankan keduanya dan selanjutnya membawa mereka ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilanjutkan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang berkepentingan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf, menjelaskan bahwa hingga saat ini kedua pihak telah dimintai keterangan dan tidak dilakukan penahanan.
“Kasus ini merupakan delik aduan. Karena belum ada laporan resmi, kami hanya melakukan pemeriksaan dan pendataan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kedua individu tersebut telah dipersilakan kembali ke rumah masing-masing setelah proses klarifikasi selesai dilakukan.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

