Pojokkiri.com

Kasus TPKS Naik Tahap 1, Polisi Tegaskan Perdamaian Tak Hentikan Proses Hukum

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto

Pamekasan Pojokkiri.com – Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di wilayah hukum Polres Pamekasan terus berjalan dengan pendekatan profesional, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan seksual memiliki mekanisme penanganan khusus yang tidak dapat diselesaikan secara damai di luar jalur hukum.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa perkara dengan tersangka berinisial MS kini telah memasuki tahapan penting dalam proses peradilan. Penyidik telah merampungkan seluruh berkas perkara dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk diteliti lebih lanjut.

“Sejak 1 April 2026, berkas perkara atas nama tersangka MS telah kami limpahkan ke kejaksaan. Ini merupakan tahap pertama dalam proses hukum,” tutur AKP Yoyok, pada Sabtu (4/4).

Dalam perjalanan kasus ini, sempat muncul dinamika ketika korban berinisial SU menyampaikan keinginan untuk mencabut laporan. Hal tersebut terjadi setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, di mana tersangka berjanji akan menikahi korban.

Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan proses hukum. Dalam perspektif hukum, khususnya berdasarkan Undang-Undang TPKS, perkara kekerasan seksual merupakan delik yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme damai.

AKP Yoyok menjelaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban dan kepastian hukum menjadi prioritas utama.

“Walaupun sempat ada upaya damai, perkara ini tetap berjalan. Undang-undang secara tegas menyatakan bahwa kasus TPKS tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan publik mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, pihak kepolisian memberikan penjelasan yang komprehensif. Kebijakan tersebut didasarkan pada ketentuan terbaru dalam KUHAP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, penahanan tidak lagi semata didasarkan pada pertimbangan subjektif, melainkan harus memenuhi syarat objektif dan materiil yang terukur.

AKP Yoyok menerangkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya kriteria tertentu, seperti adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau menghambat proses penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik tidak menemukan adanya indikasi tersebut pada diri tersangka. Selama proses pemeriksaan, tersangka dinilai kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk mengikuti seluruh tahapan hukum.

“Tersangka bersikap kooperatif, tidak ada indikasi melarikan diri, dan tidak menghambat proses penyidikan. Ia juga memberikan jaminan akan hadir setiap kali dibutuhkan,” terang AKP Yoyok.

Keputusan untuk tidak melakukan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut diambil agar proses penyidikan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan hak asasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan seksual membutuhkan pendekatan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga sensitif terhadap korban. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta prosedur yang berlaku.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap pertama di kejaksaan, publik kini menantikan proses hukum selanjutnya yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat (sul)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur, Ribuan Drum Diamankan

Pembobol Toko Madura Dibekuk, Apes saat Beraksi Terekam CCTV

Meresahkan Warga Pamekasan 3 Bandit Curanmor Dibekuk Polisi