
Surabaya, Pojokkiri.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida yang tersembunyi rapi di dua wilayah di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan.
Operasi besar ini membongkar gudang-gudang penyimpanan yang menyimpan ribuan drum sianida, yang sejatinya hanya boleh diimpor dan didistribusikan oleh badan resmi negara.
Pengungkapan ini menjadi sorotan nasional mengingat potensi bahayanya terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan hidup, dan potensi kerusakan ekosistem jika bahan ini jatuh ke tangan yang salah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, menjelaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap bahan kimia berbahaya seperti sianida.
“Bahwa sianida sendiri adalah merupakan senyawa kimia yang sangat beracun, yang dapat menyebabkan kematian jika tertelan, menghirup, dan terserap melalui kulit,” ujar Kombes Jules, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyalahgunaan bahan ini dapat mengakibatkan keracunan akut hingga kematian, sehingga Bareskrim Polri mendapat apresiasi tinggi atas keberhasilan pengungkapan kasus besar ini.
Tersangka SE Impor 9.888 Drum Sianida Selama Setahun
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin membeberkan, pengungkapan ini berawal dari laporan adanya peredaran sodium cyanide (sianida) secara ilegal.
Dari penyelidikan yang dilakukan pada 11 April 2025, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di gudang PT SHC di Surabaya. SE yang merupakan direktur perusahaan tersebut, segera dimintai keterangan.
“TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Saat proses penggeledahan sedang berlangsung di sini, ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina,” ungkap Brigjen Nunung.
Tersangka SE ternyata mengalihkan pengiriman ke gudang di Pasuruan, saat mengetahui gudang di Surabaya sedang disisir polisi. Di sinilah jaringan distribusi ilegalnya terbongkar secara utuh.
Gunakan Perusahaan Fiktif, Distribusi ke Penambang Emas Ilegal
Modus operandi yang digunakan SE adalah dengan mengimpor sianida dari Cina menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang sejatinya sudah tidak aktif beroperasi. Label-label merek pada drum bahkan dicopot agar sulit dilacak.
“Yang mana dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum. Hal ini ia lakukan dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” papar Brigjen Nunung.
Diketahui bahwa dalam setahun, SE telah mengimpor sebanyak 494,4 ton atau setara dengan 9.888 drum sianida, dengan harga Rp6 juta per drum, menghasilkan omzet kotor senilai Rp59 miliar.
Diduga Dijual ke Penambang Emas Ilegal, Polisi Dalami Jaringan
Pihak kepolisian meyakini bahwa bahan kimia tersebut diperjualbelikan ke para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. SE juga tercatat memiliki puluhan pelanggan tetap, dengan pengiriman berkala sebanyak 100–200 drum.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang sedang kita dalami dari internal ataupun eksternal perusahaan ini,” ujar Brigjen Nunung menegaskan peluang penambahan tersangka.
Dari penggeledahan di dua lokasi, polisi berhasil menyita berbagai jenis drum sianida:
1.092 drum putih dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China
710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China
296 drum putih tanpa stiker
250 drum hitam tanpa stiker
150 drum dari Taekwang Ind. Co. Ltd, Korea – sebagian tanpa hologram
83 drum dari PT. Sarinah
3.520 drum di gudang Pasuruan merek Guangan Chengxin Chemical
Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko, menyampaikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum oleh Bareskrim Polri.
“Kami dari Kementerian Perdagangan sangat mendukung langkah dari Bareskrim Polri, utamanya dalam Direktorat Tipidter dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan pendistribusian B2 Sianida,” kata Mario Josko.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 miliar. Ia juga terancam Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Reporter Samsul Arif.

