Pojokkiri.com

Kejari Tunggu Pengembalian Uang Rp 287 Juta dari Mantan Kades Wringinanom.

Foto : Ginanjar Cahya Permana Kajari Situbondo,Jawa Timur.

 

Situbondo, Pojok Kiri

Kejari Situbondo menunggu pihak keluarga mantan Kades Wringinanom untuk pengembalian keuangan negara Rp. 287.979.606.

 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana saat ditemui Pojok Kiri di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. Rabu, (24/4/2024).

 

“Kalau memang mau mengembalikan kami tunggu, kapan saja kami tunggu, ” ujarnya.

 

Selain itu, Kajari juga mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan penyitaan keuangan tersebut sebagai alat bukti, apabila pihak dari mantan Kades Wringinanom Akhmat benar-benar mengembalikan keuangan negara yang dipakainya.

 

“Kapan mau mengembalikan kami tunggu, hari ini kami juga tunggu, ” terangnya.

 

Peryantaan Kejari Situbondo itu, terungkap setelah munculnya statment dari kuasa hukum Akhmat mantan Kades Wringinanom, Budi Irawanto yang sebelumnya diberitakan Pojok Kiri.

 

Dalam pemberitaan tersebut, Budi Irawanto kuasa hukum Akmat mantan kepala desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan merasa kasihan kepada kliennya. Pasalnya, etikat baik untuk mengembalikan uang negara tersebut ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Akhirnya, penahanan terhadap Akhmat dilakukan oleh kejaksaan setelah penetapan tersangka. Senin, (22/4/2024).

 

” Kasihan mas sudah jual rumah mau bayar tapi tidak bisa, “ujarnya kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya.

 

Selain itu, Budi sapaan akrab advokat Peradi Situbondo itu menyebutkan bahwa penahanan kliennya itu adalah intruksi langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejari Situbondo.

 

” Intruksinya Kejagung jadi klien saya ditahan mas. Katanya pihak kejaksaan sebelumnya sudah ada kesempatan dua kali dan meleset, karena sudah dua kali lambat janji juga pernyataannya. Satu bulan awalnya meleset, datang lagi meleset ditanyakan lagi meleset, “terangnya.

 

Alasan keterlambatan Akhmat untuk mengembalikan keuangan negara dengan nominal sekitar Rp. 287.979.606 itu, menurut keterangan yang disampaikan Budi Irawanto kepada Pojok Kiri karena Akhmat tidak punya uang. Setelah memiliki uang dengan menjual rumahnya tersebut, klien saya berniat untuk mengembalikannya. Akan tetapi, pihak kejaksaan tidak menerimanya.

 

” Klien saya kan tidak punya uang mas, dijual rumahnya baru dapat DP mau bayar tidak bisa alasannya karena sudah terlambat, ” kata Budi.

 

Sementara itu, Budi juga menegaskan bahwa kliennya tetap akan mengembalikan keuangan tersebut meski Kejari melakukan penahanan. Keterlambatan yang dilakukan kliennya selama dua bulan itu, bukan karena disengaja akan tetapi disebabkan karena tidak punya uang waktu itu. Berharap dengan pengembalian uang kerugian negara itu, kliennya memperoleh keringanan vonis yang nantinya akan dijatuhkan saat putusan persidangan. Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, telah melakukan penahanan Akmat mantan kades tersebut setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dari dana desa sekitar Rp. 287 jutaan. Dengan kasus tersebut sehingga mantan kades itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Inul).