Pojokkiri.com

Kopling Dirusak dengan Palu, Komplotan Pencuri Pick Up Dibekuk

Mobil pick up hasil curian yang berhasil diamankan setelah penangkapan empat pelaku pencurian kendaraan di Surabaya.

Surabaya Pojokkiri.com – Pencurian yang menyasar sebuah mobil pick up milik warga di kawasan Kutisari Selatan, Surabaya. Empat orang tersangka berhasil diamankan Polsek Tenggilis Mejoyo beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

AKP Disik Ary Hendro Setyono Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya mengungkapkan kasus ini terbongkar bermula saat korban berinisial A.D.S. (42), warga Kutisari Selatan Surabaya, mendapati kendaraan pick up miliknya hilang dari lokasi parkir di depan rumah pada Sabtu dini hari, 11 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

“Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tenggilis Mejoyo. Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp85 juta,” tutur AKP Ary, pada Kamis (4/6).

AKP Ary menjelaskan menerima laporan dari korban, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai petunjuk yang dapat mengarah kepada pelaku.

“Hasil penyelidikan petugas kepada tersangka berinisial B (46), seorang pengemudi daring yang diketahui memiliki peran penting dalam mempersiapkan aksi pencurian tersebut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Ary menyatakan tersangka itu menyiapkan kunci duplikat kendaraan serta mengambil STNK asli milik korban yang kemudian digunakan untuk mempermudah proses pencurian.

Barang bukti yang diamankan polisi

“Pengembangan kasus terus dilakukan hingga anggota kami berhasil menangkap tersangka berinisial R.D.L. (35) yang membawa kendaraan hasil curian tersebut,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan keberhasilan pengungkapan semakin menguat setelah petugas berhasil menemukan kendaraan milik korban di halaman Masjid di kawasan H. Moeldoko, Kabupaten Jombang.

“Saat diamankan, tersangka R.D.L. mengakui telah melakukan pencurian bersama dua pelaku lainnya, yakni D.R.S. (24) dan M. (56). Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan mengamankan kedua tersangka,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan ungkap AKP Ary, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara yang terencana. Mereka menggunakan kunci duplikat untuk membuka kendaraan milik korban. Setelah itu, pelaku merusak perangkat pengaman tambahan berupa kunci ganda yang terpasang pada pedal kopling menggunakan palu atau martil.

Setelah pengaman berhasil dirusak, kendaraan langsung dibawa kabur dari lokasi kejadian menuju luar kota untuk menghilangkan jejak.

Penyidik menduga setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut, mulai dari penyedia sarana, eksekutor lapangan, hingga pengawas situasi di sekitar lokasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil pick up, satu buah kunci duplikat kendaraan, STNK, satu martil yang digunakan merusak pengaman kopling, satu set kunci ganda beserta gemboknya yang telah dirusak, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antar pelaku saat menjalankan aksinya.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Dikhianati Rekan Sendiri Motor dan HP Dibawa Kabur Teman Satu Kos Saat Subuh

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70: Satlantas Surabaya Gaungkan Semangat Keselamatan Menuju Indonesia Emas

Pengamanan Jalur Unjuk Rasa di Depan Gubernur Jatim, Kapolsek Pabean Cantian Turun Langsung