
Mojokerto, Pojok Kiri.
KPU Kabupaten Mojokerto menggelar Media Gathering, dalam rangka kesiapan pengelolaan logistik pemilihan umum Tahun 2024, di Aula Hotel Lynn, Jl. Empunala, Kota Mojokerto, Selasa (5/12) siang.
Media Gathering yang di-ikuti 30 awak media ini, dimaksudkan untuk lebih mensosialisasikan terkait kesiapan serta manajemen logistik Pemilu 2024 kepada masyarakat. ” Sinergitas KPU dengan media ini sangat penting agar sosialisasi yang kami lakukan dapat lebih luas diketahui masyarakat, ” ungkap Anis Handayani, dari devisi hukum, KPU Kabupaten Mojokerto.
Selain dengan media, Anis juga menyebutkan, pihaknya melakukan sinergitas dengan Bawaslu, Polres, TNI dan Kejaksaan. Harapannya pemilu tahun 2024 berjalan dengan aman dan damai,
Sementara itu, Zainul Arifin, dari Devisi Humas, menginformasikan, bahwa KPU akan membuka pendaftaran KPPS mulai 11 Desember sampai 20 Desember 2023. ” Yang perlu kami informasikan, untuk pemilu 2024 ini ada perubahan persyaratan bagi pelamar PPS, ” urainya.
” Pada pemilu kali ini, umur ada batasan maksimal 55 tahun, yang kedua, mengevaluasi sblmnya, perlu adanya pemeriksaan kesehatan, hipertensi, gula darah dan kolesterol, ” kata Zainul. Untuk kepentingan pemeriksaan ini, pihaknya sengaja menggandeng Dinas Kesehatan,
” Untuk mengantisipasi tidak terpenuhi jumlah PPS, KPPS bisa menunjuk dengan kordinasi dengan tokoh masyarakat dan kerja sama dengan lembaga pendidikan, ” sambung Zainul sembari menyebutkan, di Kabupaten Mojokerto dibutuhkan sebanyak 23.156 orang PPS.
Terkait kesiapan logistik, Muslim Buchori, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto menjelaskan, bahwa kreteria logistik pemilu, terkait kertas suara yakni harus tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran, ” Sasaran harus jelas siapa yang dituju, ” jelasnya.
Pengadaan logistik sudah ditentukan kewenangannya. Ada yang wewenang di KPU RI, Jatim dan Kabupaten dan Kota. ” seperti cetak kertas suara pilpres, itu wewenang KPU RI, ” urainya.
Sedangkan wewenang KPU Propinsi, mulai dari kotak suara, bilik suara, sampul kertas, Formulir dan alat bantu tuna netra. ” Sedangkan alat coblos, wewenang KPU Daerah, ” katanya.
Diakhir penjelasannya, Muslim menyebutkan, kebutuhan logistik pemilu terkait segel plastik membutuhkan 86.008 buah, Kotak suara 16.540 buah, Tinta, 6.616 botol, segel kertas 318.075 kepimg dan bilik suara 13.232 buah. (tri)

