Pojokkiri.com

Krisis Kepercayaan APH: KPK dan BPK Didesak Audit Menyeluruh APBD serta Dana Desa di Sampang

Pojokkiri.com, – SAMPANG – Rentetan persoalan hukum yang menerpa aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sampang memicu desakan publik agar lembaga negara setingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan. Audit investigatif terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta pengelolaan dana di 180 desa dinilai mendesak guna mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Gelombang mosi tidak percaya ini menguat pasca pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi oleh Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Kondisi ini diperparah dengan tudingan mandeknya sejumlah kasus di kepolisian setempat yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Selain level kabupaten, fokus pengawasan juga diarahkan pada 180 desa dan 6 kelurahan di 14 kecamatan. Alokasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dinilai sebagai area yang rentan terjadi penyimpangan jika tidak diaudit secara kompeten oleh lembaga resmi.

Aktivis dan pengamat kebijakan publik menyoroti potensi penyimpangan dalam RUP Kabupaten Sampang yang mencakup proyek rehabilitasi infrastruktur fisik hingga pengadaan barang dan jasa. Meski data tersebut tersedia di portal SPSE dan SiRUP, pengawasan ketat tetap diperlukan untuk memastikan proses tender bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kehadiran BPK dan KPK sangat penting untuk mengaudit RUP dan APBD secara menyeluruh. Ini bukan sekadar mencari kesalahan, tapi memastikan uang negara benar-benar terserap untuk rakyat, bukan masuk ke kantong oknum birokrasi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya dalam draf laporan tersebut.

Selama enam tahun terakhir, di bawah kepemimpinan Bupati H. Slamet Junaidi, Sampang mengusung visi Sampang Hebat Bermartabat. Sosok yang akrab disapa H. Idi ini dikenal publik lewat aksi sosialnya menyantuni ribuan anak yatim dan komitmennya pada pembangunan daerah.

Namun, audit independen dari lembaga pusat justru dianggap perlu untuk mempertegas citra bersih yang selama ini melekat pada pemerintahannya. Audit ini diharapkan menjadi pembuktian bahwa birokrasi di “Kota Santri” benar-benar bersih dari praktik KKN, sebagaimana klaim keberhasilan yang sering digaungkan dalam berbagai seremonial.

Selain level kabupaten, fokus pengawasan juga diarahkan pada 180 desa dan 6 kelurahan di 14 kecamatan. Alokasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dinilai sebagai area yang rentan terjadi penyimpangan jika tidak diaudit secara kompeten oleh lembaga resmi.

Langkah preventif melalui audit menyeluruh diharapkan mampu menciptakan efek jera dan meningkatkan kehati-hatian para pemangku kebijakan dalam mengelola anggaran negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkab Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait desakan audit tersebut.(Man/F-R)