Pojokkiri.com

Kulakan Sabu 10 Gram Diranjau Di Masjid Al- Akbar, Oni Heri Darmawan Penjual Sabu Warga Asemrowo, Bablas Bui

Terdakwa Oni Heri Darmawan bin Alm.Kusdarto (32),dua saksi Polisi saksi Darus Syah dan saksi Leynisstyawan, agenda sidang Dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, diruang Sari 3 PN.Surabaya secara Vidio Call, Senin (22/04/2024).

Surabaya, Pojok Kiri-Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 10 gram, yang dibeli dari Ambon ( buronan) dengan harga Rp 10,5 juta, diranjau di sekitaran Masjid Agung jalan Masjid Al-Akbar, Pagesangan, Jambangan Surabaya, dibagi menjadi 10 poket , dijual kepada budak sabu, dengan Terdakwa Oni Heri Darmawan bin Alm.Kusdarto (32), dipimpin ketua majelis hakim Tony Wijaya, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (22/04/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Oni Heri Darmawan bin Alm. Kusdarto, Melakukan tindak pidana,

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU.menghadirkan dua saksi penangkap anggota Polisi, saksi Darus Syah dan saksi Leynisstyawan, yang menerangkan dalam persidangan, “kami 1 tim terdiri 5 orang, sebelumnya mendapat informasi masyarakat kalau di jalan Asemrowo baru terdapat jual beli sabu, Terdakwa kami tangkap Sabtu 20 Januari 2024, ditemukan dikamarnya 7 poket sabu,uang 500 ribu,” terang saksi.

“pengakuan terdakwa sabu membeli dari Ambon (DPO) 10 gram awalnya harga 10,5 juta, yang sudah terjual 3 poket berat 1 gram masing- masing, dan mendapat untung 1 juta,” tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi Polisi, Terdakwa Oni Heri Darmawan yang didampingi penasehat hukumnya Roni Bahmari, membenarkannya, benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, Selasa 16 Januari 2024 terdakwa Oni Heri Darmawan bin Alm.Kusdarto, menghubungi Ambon (DPO), untuk.memesan sabu berat 10 gram harga Rp 10,5 juta, yang terdakwa sendiri, Pembayaran dilakukan Transfer rekening BCA an.Suci Ana, perintah Ambon.

Barang sabu diranjau disamping sekitar Masjid Agung di jalan Masjid Al-Akbar Timur Kel. Pagesangan Kec. Jambangan Surabaya, Terdakwa bergegas pergi mengambilnya, barang sabu tersebut berada dalam tong sampah terbungkus bekas bungkus deterjen.Setelah mengambilnya, terdakwa pulang ke rumah Jalan Asemrowo Baru No.4 RT.001 RW.003 Kel.Asemrowo Kec. Asemrowo Surabaya.

Terdakwa membagi sabu 10 gram, menjadi 10 per poket, yang akan dijual ke pelanggan harga 200 ribu hingga harga Rp.1.150.000,- sesuai pesanan.Terdakwa mendapat keuntungan 1 juta. Terdakwa berhasil menyerahkan sabu kepada pelanggan, diantaranya: Selasa 16 Januari 2024 kepada Pocong (DPO) 1 gram dengan harga Rp.1.150.000,- Rabu 17 Januari 2024, kepada pelanggan yang tak dikenal, 1 poket sabu dengan harga Rp.1.150.000,- Jumat 19 Januari 2024, kepada pelanggan yang tak dikenal, 1 poket sabu harga Rp.1.150.000,-

Selanjutnya Sabtu 20 Januari 2024 jam 06.00 wib, saksi Darus Syah dan saksi Leynisstyawan, sebelumnya mendapat informasi masyarakat,melakukan penangkapan terhadap Oni Heri Darmawan dirumahnya jalan Asemrowo Baru No.4 RT.001 RW.003 Kel.Asemrowo Kec.Asemrowo Surabaya,

Dilakukan penggeledahan didapat kotak hitam TOOLBOX didalamnya berisikan 7 klip plastik berisi sabu narkotika jenis sabu, 1 buah sekrop dari sedotan plastik, 1 timbangan elektrik dibelakang pintu, dan uang Rp.500.000,- 1 unit handphone merek Vivo Y15s biru didalam kamar terdakwa.(sw).