
Surabaya, Pojokkiri.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HTH (36), warga Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, ditangkap saat membawa 23 paket sabu yang siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tepat di depan Pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 23 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 8,35 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 7 pipet kaca, dua unit ponsel, satu buah tas cangklong, uang tunai Rp500 ribu, serta satu kartu ATM BCA atas nama tersangka.
Kurir Pengantar Sabu Ranjau: Tersangka Akui Sudah 3 Kali Jalankan Aksi
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HTH mengakui bahwa dirinya merupakan kurir atau perantara jual beli narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial AN (DPO). Barang haram tersebut diterimanya dari AN melalui sistem ranjau, yakni dengan cara meletakkan sabu di titik yang telah disepakati,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (16/04).
Miftah menjelaskan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari sdr. A N (DPO) yang kirim dengan cara di ranjau pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.30 WIB, di pinggir jalan dekat tower listrik Jl. Semolowaru Kota Surabaya.

“HTH telah menjalankan peran sebagai kurir sudah tiga kali sejak Februari 2025, dan menerima komisi sebesar Rp500 ribu setiap kali pengiriman berhasil diserahkan kepada pembeli. Seluruh pembayaran dikirimkan melalui rekening BCA miliknya,” katanya.
Miftah mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Surabaya dalam menindak keras pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya,” jelasnya.
Miftah menambahkan penangkapan HTH menjadi peringatan keras bagi jaringan lain yang mencoba menjadikan Surabaya sebagai ladang peredaran narkoba. Polrestabes Surabaya melalui Satresnarkoba terus mengintensifkan patroli dan operasi senyap, menyisir hingga ke titik-titik rawan peredaran narkotika.
“Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka agar aparat bisa bertindak cepat,” pungkasnya (Sam).

