Pojokkiri.com

Dikendalikan dari Rumah Kontrakan Sawahpulo Sarang Sabu Digerebek Polisi

Pengedar Sabu Sawahpulo diamankan polisi

Surabaya Pojokkiri.com Polisi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 48 gram dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Sawahpulo Gang. Buntu, Surabaya.

Diketahui penangkapan itu dilakukan pada Senin malam, 17 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur tersebut, seorang pria bernama AS (31 tahun) asal Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar.

AKBP Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 419 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat total netto sekitar 43,917 gram, serta 1 kantong plastik lain berisi kristal putih kebiruan seberat 3,947 gram.

“Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bantu seperti dua timbangan elektrik, alat press, catatan penjualan, serta satu unit handphone merk Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur AKBP Miftah, pada Selasa (15/04/2025).

AKBP Miftah menjelaskan tersangka tidak menyangkal keterlibatannya. Dalam interogasi, ia mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial AM yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Barang tersebut diterima beberapa menit sebelum penggerebekan, yakni pada pukul 21.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan polisi

“Barang saya terima dari AM, dan memang saya niatkan untuk dijual,” ujar tersangka kepada penyidik. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya sudah menjalani bisnis haram ini selama lima bulan terakhir dengan komisi sebesar Rp150 ribu per shift sebagai perantara.

Atas perbuatannya, A S kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

AKBP Miftah menegaskan akan terus memburu jaringan di atas tersangka. “Kami tidak akan berhenti di sini. Ini bagian dari rantai peredaran yang lebih luas. Tim sedang bekerja untuk menangkap DPO AM yang menjadi sumber sabu bagi tersangka,” ungkap sumber kepolisian yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Surabaya masih tinggi dan membutuhkan sinergi semua pihak untuk menanggulanginya. Polisi berharap masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang kami dapat dari warga. Kami harap peran aktif masyarakat bisa terus membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkas AKBP Suria Miftah Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

Reporter Samsul Arif 

Berita Terkait

Aksi Penanaman Pohon Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Lansia Pasangan Selingkuh Digrebek di Kamar Mandi Saat Pesta Sabu

Operasi Ketupat Semeru 2025: Ditpolair Polda Jatim Perketat Pengamanan di 21 Pelabuhan