
Situbondo,pojokkiri.com
Arif Ainus Syam megaku laporannya di Polres Situbondo terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil Nissan Livina miliknya telah terbit LP. Terlapor, menurutnya adalah Jupri warga Situbondo, Senin (2/11/2026).
Alasan dia melaporkan perkara ini, karena merasa dirugikan oleh terlapor hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Iya sudah terbit LP, awalnya kami itu pengaduan dan saat ini sudah terbit LP nya, “katanya.
Pria asal Kabupaten Malang ini, menyampaikan bahwa permasalahannya dengan terlapor terjadi sejak Mei 2026.
“Itu berawal saat saya menggadaikan mobil saya Nissan Livina kepada terlapor, dengan perjanjian gadai Rp 50.000.000, kemudian ketika saya akan menebus dan uang penebusan tersebut telah diberikan kepada terlapor, ternyata hingga saat ini kendaraan milik saya tidak diserahkan kepada saya. Dan saya mengetahui oleh terlapor mobil saya telah dipindah tangankan kepada orang lain, atas kejadian ini saya mengalami kerugian sebesar Rp 176.000.000, ” ujarnya.
Selain itu, Jupri, sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia membantah adanya tuduhan pelapor terhadap dirinya.
Sementara itu, Lukman Hakim Kuasa Hukum pelapor, berharap Polres Situbondo, menindak lanjuti adanya laporan klienya tersebut. Dengan penegakan hukum yang sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pantauan Pojok Kiri, laporan Arif terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Nissan Livina, saat ini dalam penanganan Polres Situbondo, dengan nomor laporan LP/B/242/X/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim, tanggal 31 Oktober 2026. (Inul)

