Pojokkiri.com

Lima Maniak Sabu Dicokok Polisi

kelima tersangka

Jombang, Pojok Kiri.com – Lima orang pria ini harus mendekam dalam sel tahanan. Pasalnya, kelimanya diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang saat dipergoki tengah menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu. Kelimanya diringkus di dua lokasi yang berbeda dengan sejumlah barang bukti.

Dua tersangka dibekuk di sebuah rumah Desa Kalijambon, Kecamatan Tembelang. Mereka adalah Hariyanto (32), warga setempat dan Anang Setiawan alias Cempe (37), warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang. “Kota ringkus sekitar pukul 09.34,” jelas AKP Moh Mukid, Kasatresnarkoba, Rabu (15/1/2020).

Barang bukti yang diamankan dari keduanya, berupa 1 plastik klip isi sabu 0,26 gram, 2 buah pipet isi sisa sabu dengan berat kotor 1,52 gram dan 1,72 gram serta 2 buah HP beserta simcardnya.

Sedangkan tiga tersangka lainnya diringkus di kawasan Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, sekitar pukul 02.30. Mereka adalah Beni Andri Lesmoni (31), dan Tri Susanto (26), keduanya warga setempat serta Budi Cahyono alias Boncel (31), warga Desa Glagahan, Kecamatan Perak. Dari mereka, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,52 gram, uang Rp 800 ribu diduga hasil transaksi sabu dan 3 buah HP beserta simcardnya.

Otomatis, kelima pria yang menjadi budak sabu tersebut harus menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kini, kelimanya dijebloskan dalam tahanan. “Pasal yang dilanggar, yakni setiap orang dgn sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Mukid. (arf)