Pojokkiri.com

Sudah Lama Diincar, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

tersangka Dwi Efendi dengan barang bukti
Jombang, Pojok Kiri.com – Setelah cukup lama diincar atau menjadi TO (target operasi), dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Dari keduanya, petugas amankan beberapa barang bukti paket sabu yang siap diedarkan.
Tersangka pertama adalah Dwi Efendi (23), warga Dusun Caruk Kulon RT 002/RW 001, Desa Jabon, Kecamatan Jombang. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini diringkus saat menunggu pelanggannya di sebuah rumah, Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,26 gram yang disamarkan dalam bekas bungkus rokok.
Sedangkan tersangka kedua adalah Imam Afandi alias Kancil (21), warga Dusun Sugihwaras, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang. Pemuda yang bekerja sebagai sopir ini diringkus di rumahnya.
tersangka Imam Afandi alias Kancil dengan barang bukti
Barang bukti yang diamankan berupa sebuah dompet kecil berisi 2 paket sabu dengan berat kotor 3,44 gram dan 2,48 gram, 1 potongan sedotan plastik dan HP beserta simcardnya. “Keduanya sudah lama kita TO dari hasil pengembangan kasus sebelumnya,” jelas AKP Moh Mukid, Kasatresnarkoba, Kamis (16/1/2020).
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan. Dijerat pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2)  UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (arf)