
Surabaya Pojokkiri.com – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, melontarkan kritik tajam terhadap beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan almarhum Kusnadi dalam perkara dana hibah yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media. Menurut Heru, BAP merupakan dokumen internal aparat penegak hukum yang secara yuridis tidak diperuntukkan bagi konsumsi publik.
Heru menilai, kebocoran dokumen penyidikan ke ruang publik bukan sekadar persoalan etik, melainkan berpotensi menggeser proses hukum dari jalurnya. Ia mengingatkan, ketika dokumen penyidikan disajikan secara terbuka sebelum diuji di pengadilan, maka opini publik dapat terbentuk lebih dulu, bahkan berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Yang patut dipertanyakan adalah bagaimana dokumen penyidikan itu bisa keluar dan beredar luas. Jika ini dibiarkan, proses hukum bisa terdistorsi dan tidak lagi murni sebagai upaya penegakan keadilan,” ujar Heru di Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Heru menegaskan, penanganan perkara dana hibah semestinya tetap berada dalam koridor profesionalisme hukum. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum menjaga jarak dari dinamika politik yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Menurutnya, BAP pada tahap penyidikan belum dapat dijadikan rujukan kebenaran materiil. Dokumen tersebut masih berupa keterangan awal yang harus diuji secara terbuka dan sah di persidangan melalui mekanisme pembuktian di bawah sumpah.
“Dalam hukum acara pidana, kebenaran itu ditentukan di pengadilan. Semua keterangan saksi baru memiliki kekuatan ketika disampaikan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Heru juga menyinggung peristiwa sebelumnya ketika Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tengah menghadiri wisuda putranya di Tiongkok. Pada waktu yang hampir bersamaan, sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui sempat digeledah.
Heru menilai, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang utuh dan komprehensif terkait rangkaian peristiwa tersebut. Kondisi ini, menurutnya, membuka ruang spekulasi yang dapat memperkeruh persepsi publik.
“Ketiadaan penjelasan yang lengkap justru melahirkan berbagai tafsir di masyarakat. Ini situasi yang seharusnya dihindari dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Heru juga mengkritisi substansi BAP yang beredar di media, khususnya terkait pencantuman persentase aliran dana kepada sejumlah pihak. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya pembagian dana dengan persentase signifikan kepada beberapa pejabat, termasuk gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, serta kepala organisasi perangkat daerah.
Menurut Heru, jika seluruh persentase itu dijumlahkan, angkanya nyaris mencapai 85 persen, sebuah skema yang dinilainya sulit diterima secara logika.
“Angka-angka itu menimbulkan tanda tanya besar. Secara rasional, skema seperti itu sulit dibayangkan terjadi. Ini yang membuat publik patut waspada, karena narasi semacam ini berpotensi menggiring opini dan mencederai asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ia menegaskan, koreksi maupun pencabutan BAP dimungkinkan secara hukum apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Heru mengingatkan agar publik tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara diuji di pengadilan.
Terkait pemanggilan Gubernur Jawa Timur, Heru menilai langkah tersebut masih berada dalam ranah pembuktian formil. Ia berharap seluruh proses dijalankan sesuai tahapan hukum, tanpa tekanan opini maupun kepentingan di luar penegakan keadilan.
“Kami berharap penanganan perkara ini berjalan profesional, proporsional, dan tetap fokus pada substansi hukum, bukan pada narasi yang berkembang di luar proses peradilan,” pungkas Heru (sul)

