
Lamongan, Pojok Kiri.com-Polres Lamongan membuktikan komitmen pelayanan cepat lewat respons sigap Polsek Sukodadi dalam menangani aduan warga terkait adanya pengamen yang membawa anak kecil untuk meminta-minta di depan swalayan wilayah Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Aduan tersebut masuk melalui Layanan Polisi 110 pada Sabtu (06/06) pukul 19.59 WIB. Warga melaporkan tindakan tersebut karena dinilai mengganggu kenyamanan para pelanggan yang sedang berbelanja.
Kapolsek Sukodadi Iptu Moch. Sokep, S.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengonfirmasi bahwa petugas langsung bergerak ke lokasi dan menemukan sepasang suami istri bersama dua anak perempuan.
“Berikut data dan modus operandi hasil pemeriksaan polisi di lapangan. Identitas: Pria berinisial R (24) dan wanita berinisial S (23), asal Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Keduanya sudah beroperasi di wilayah Sukodadi selama kurang lebih tiga hari,” tandas Ipda Hamzaid.
Lanjut Hamzaid, adapun modus mereka adalah sang istri meminta-minta di depan swalayan sambil membawa dua anak perempuan demi memicu simpati warga. Sedangkan, sang suami menunggu dan mengawasi dari warung kopi yang berada tidak jauh dari lokasi.
Petugas Polsek Sukodadi memberikan imbauan tegas agar pasangan tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Polisi juga memberikan edukasi agar mereka tidak memanfaatkan anak-anak dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Sebagai bentuk penanganan yang humanis, petugas kepolisian kemudian memfasilitasi dan mengantarkan keluarga tersebut ke halte depan Plaza Lamongan. Fasilitas ini diberikan agar mereka dapat langsung melanjutkan perjalanan pulang ke daerah asal mereka di Surabaya,”pungkas Hamzaid.
Polres Lamongan terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 jika melihat gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Pojok Kiri

