
Situbondo, Pojok Kiri
Sering alami kekerasan hingga ancaman pembunuhan dari suaminya sendiri, Halimatus Sa’diyah warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki akhirnya menggugat cerai suaminya MA ke Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Jawa Timur. Selasa, (17/12/2024)
Gugatan penceraiannya itu, teregister dengan nomor PA.SIT171220243QM.
Dia memilih melakukan gugat cerai terhadap suaminya MA, selain karena adanya kekerasan sampai ancaman pembunuhan MA diduga kuat juga melakukan perselingkuhan.
Direktur LBH Mitra Santri Situbondo Asrawi sebagai kuasa hukumnya, membenarkan adanya gugatan cerai Halimatus Sa’diyah terhadap MA (suami) di Pengadilan Agama Situbondo.
” Melalui kami LBH Mitra Santri Halimatus Sa’diyah telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya MA di Pengadilan Agama Situbondo. Adapun alasannya, gugatan cerai itu adalah klien kami sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya MA yang diduga selingkuh dengan wanita lain serta melakukan KDRT hingga ancaman pembunuhan, “ujarnya.
Asrawi bersama LBH Mitra Santri berharap dengan adanya gugatan cerai kliennya kliennya di pengadilan, berharap PA Situbondo segera menyidangkan perkara tersebut.
” Dengan gugatan cerai ini, Halimatus Sa’diyah PA Situbondo memutus ikatan suami istri dengan suaminya MA. Kami LBH Mitra Santri berharap pengadilan segera menyidangkan perkara cerai ini agar tidak ada trauma psikologis yang berkelanjutan dari klien kami Halimatus Sa’diyah, ” terangnya.
Selain itu, Asrawi juga mengaku jika perkara KDRT sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“KDRT yang telah dilaporkan ke Polres Situbondo tetap berjalan, tidak lama lagi kami juga akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan di surat kuasa pada salah satu pengacara di Situbondo, ya sama-sama jalan la. Kami lakukan ini, tidak ingin Halimatus Sa’diyah selalu terancam hidupnya dari MA, “katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, LBH Mitra Santri juga mendampingi Halimatus Sa’diyah melaporkan AM yang tak lain suaminya sendiri ke Mapolres Situbondo, Jawa Timur. Jumat, (13/12/2024).
Laporan itu dilayangkan, lantaran terlapor AM diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangganya atau KDRT hingga ancaman pembunuhan.
“Mencengkram sambil menarik-narik tangan saya, dan memukul menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala saya. Menjambak, menarik rambut dan mengancam mengunakan pisau, dengan kejadian itu saya mengalami luka memar atau lebam pada bagian lengan sebelah kanan. Saya juga merasa nyeri di bagian kepala sebelah kanan serta mengalami trauma, “katanya.
Dengan laporan polisi nomor LP/B/263/XII/2024/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur, dia dengan kuasa hukumnya LBH Mitra Santri Situbondo berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat.
Asrawi, kepada Pojok Kiri membenarkan adanya laporan kliennya itu. Dia, juga meminta kepada pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporannya tersebut.
” Intinya kami meminta agar Polres Situbondo segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan ini terkait kasus kekerasan terhadap perempuan yang kami laporkan ke Polres. Karena ini kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dalam hal ini KDRT dan tidak hanya itu, terlapor AM yang juga suami sah klien kami juga ada ancaman pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), “terangnya.
Sementara itu, Asrawi sapaan akrabnya juga berharap Polres Situbondo memberikan atensi terkait kasus KDRT yang dilaporkannya. Sebab, menurutnya di Situbondo kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi.
” Polres Situbondo harus memberi atensi khusus kasus ini. Karena apa, di kabupaten Situbondo kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi, “pintanya.
Diketahui laporan kasus KDRT yang didampingi LBH Mitra Santri Situbondo, saat ini dalam penanganan Polres Situbondo, Jawa Timur.
Hingga saat ini terlapor AM belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan yang dilayangkan oleh istrinya sendiri .(Bersambung/Inul)

