
Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang perempuan berusia 21 tahun di Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, perbuatan tak senonoh tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 5 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.
Parahnya, terduga pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya hanya berbatas beberapa rumah.
Keluarga korban menuturkan, kejadian berawal korban berinisial Zah (21) sedang tidur di dalam rumah.
Tatkala di kedinginan malam, tiba-tiba kamar korban dimasuki MD (22), pelaku. Setelah berada dikamar, tangan kiri pelaku membekap mulut korban. Sedangkan tangan kanan pelaku dimasukan ke balik celana dalam korban, sambil mengusap-usap kelamin korban.
Mendapat belaian lembut diarea sensitifnya, korban seketika terbangun. Ketika korban terbangun pelaku mengatakan “meneng Zah meneng” (diam zah diam).
Kemudian pelaku memegang tangan korban, setelah itu pelaku langsung mencium pipi kanan korban.
Korban yang merasa dilecehkan, dia langsung beringsut keluar kamar. Akan tetapi, pelaku yang sudah “sange” tetap mengejar korban.
Nenek korban yang mendengar kegaduhan tersebut sampai terbangun. Kemudian nenek korban berteriak onok opo Zah (ada apa Zah). Pelaku mendengar teriakan itu langsung kabur meninggalkan rumah korban.
Dengan raut wajah menahan amarah, sang nenek meminta cucunya menceritakan apa yang terjadi. Setelah dibujuk, sang cucu akhirnya menceritakan aksi bejat pelaku.
Tak berselang lama, ibu korban kemudian langsung melaporkannya ke Babinkantibmas dan pihak pemerintah Desa setempat. Namun, pihak Polsek Laren menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan di Polres Lamongan.
Setelah itu, sang ibu langsung bergegas menuju Polres Lamongan untuk melaporkan peristiwa yang menimpa sang anak.
Saat ini, kasus cabul tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Atas perbuatanya, bila terbukti, MD (pelaku) akan dihadapkan pada hukuman berat, sesuai dengan Pasal 289 KUHP.
Yang berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.(lut)

