
Surabaya Pojokkiri.com – Senator asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan lahirnya produk hukum yang berpihak pada tenaga kerja serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, dunia kerja masih menjadi ruang yang rawan terjadinya pelanggaran HAM, sehingga pembuat kebijakan perlu memberi perhatian serius.
Dalam pandangannya, praktik ketidakadilan dalam hubungan kerja masih sering dijumpai. Mulai dari pemaksaan pengunduran diri (forced resignation), pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, diskriminasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), hingga perlakuan tidak adil terhadap pekerja yang memiliki tanggung jawab khusus seperti orang tua dengan anak berkebutuhan khusus (ABK).
“Tenaga kerja adalah manusia yang punya martabat. Jangan sampai ada perlakuan yang memanusiakan sebagian orang tetapi mengabaikan yang lain. Saya pernah mengalami sendiri bagaimana perjuangan menyelamatkan perusahaan dari kerugian miliaran rupiah, tetapi kemudian justru menghadapi tekanan karena faktor politik. Itu membuktikan diskriminasi dan pelanggaran HAM di dunia kerja nyata adanya,” ungkap Ning Lia saat menjadi narasumber Workshop Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Surabaya, Kamis (14/8).
Pengalaman pribadinya menjadi bukti bahwa produk hukum harus dirancang untuk melindungi semua pekerja tanpa diskriminasi, termasuk bagi mereka yang memiliki tanggung jawab merawat anggota keluarga difabel atau ABK. Menurut Lia, perlindungan itu mencakup hak cuti, hak istirahat, hingga fasilitas kerja yang memadai agar produktivitas tetap terjaga.
“Di Eropa, tingkat humanisme tinggi karena setiap orang dihargai tanpa diskriminasi. Kita harus mengarah ke sana. Kebijakan inklusif bukan sekadar wacana, tapi harus masuk dalam peraturan daerah maupun nasional,” tegasnya.
Ning Lia mengingatkan bahwa pelanggaran HAM di dunia kerja tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Bentuknya bisa berupa pelecehan seksual, tekanan psikologis, hingga diskriminasi dalam perlakuan maupun kebijakan perusahaan.
Ia mencontohkan, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah mengatur sanksi pidana berat bagi pelanggaran serius. Khusus untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak dan ABK, Lia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan, termasuk pelecehan seksual, adalah wajib. Hukuman kebiri memang kontroversial, ada yang menilai melanggar HAM, tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan penderitaan korban. Namun, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Lia berharap para pembuat kebijakan di daerah maupun pusat mampu menghadirkan regulasi yang benar-benar melindungi tenaga kerja, terutama kelompok rentan. Baginya, penerapan prinsip humanisme di setiap aspek dunia kerja adalah keharusan, bukan pilihan.
“Saya berharap pembuat kebijakan di tingkat daerah dan pusat mampu melahirkan regulasi yang berpihak pada tenaga kerja, melindungi kelompok rentan, dan menegakkan prinsip humanisme di setiap aspek kehidupan kerja,” tutupnya (Sam).

