Pojokkiri.com

Nopol Cuma 1 Dipasang Awas? Satlantas Surabaya Bakal Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Jalanan Kota Pahlawan belakangan kerap diwarnai fenomena tak biasa. Sejumlah sepeda motor terlihat hanya memasang satu tanda nomor kendaraan bermotor, baik di bagian depan saja maupun hanya di belakang. Pemandangan ini bukan lagi hal langka dan dapat ditemui hampir di berbagai ruas jalan kota.

Meski kerap dianggap sepele oleh sebagian pengendara, penggunaan satu plat nomor jelas bertentangan dengan ketentuan lalu lintas di Indonesia. Aturan secara tegas mewajibkan setiap kendaraan bermotor menggunakan dua tanda nomor polisi, masing-masing di bagian depan dan belakang, sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Menjawab fenomena tersebut, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya memastikan tidak melakukan pembiaran. Petugas di lapangan tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, termasuk kendaraan yang hanya menggunakan satu plat nomor.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa jajarannya masih terus menginstruksikan anggota untuk melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang tidak memenuhi standar kelengkapan kendaraan.

Menurutnya, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi patut dicermati lebih jauh. Ketidaksesuaian tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga dapat menjadi indikator awal adanya persoalan lain yang lebih serius.

AKBP Galih menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas mencerminkan kesadaran hukum seseorang. Pengendara yang taat hukum, kata dia, pasti berupaya melengkapi seluruh ketentuan kendaraan yang digunakan di jalan raya.

Ia menuturkan, penggunaan satu plat nomor, terlebih jika tidak sesuai standar atau bahkan palsu, menimbulkan kecurigaan yang beralasan. Kondisi tersebut bisa mengarah pada dugaan bahwa kendaraan tidak diperoleh melalui cara yang sah atau bukan milik pengendara yang bersangkutan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penindakan bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran ringan, melainkan juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana, termasuk peredaran kendaraan hasil kejahatan.

Dalam setiap penindakan di lapangan, petugas Satlantas akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk penggunaan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan, maka tindakan tilang akan diterapkan sesuai prosedur yang berlaku.

AKBP Galih juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam penyelesaian tilang. Saat ini, mekanisme pembayaran denda telah disediakan secara resmi melalui sistem perbankan, sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Melalui penegakan hukum yang konsisten ini, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan rasa aman di jalan raya Kota Surabaya (sul)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila dengan Teknologi Modern

Polisi Meringkus Tersangka Curanmor Tambak Laban Surabaya dari Hasil Pengembangan

Aksi Peduli Polrestabes Surabaya: Satukan Hati Ciptakan Generasi Tangguh Bebas Narkoba