
Surabaya, Pojok Kiri.-
Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi perhatian internal. Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya dugaan praktik “permainan” dalam tahapan pasca-kelulusan seleksi PPPK.
Informasi tersebut dihimpun dari sumber yang mengaku sebagai pegawai dan pihak yang mengikuti dinamika rekrutmen. Para sumber meminta identitasnya dirahasiakan dan menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masih sebatas pengalaman serta pengamatan pribadi.
Menurut sumber, meskipun peserta telah dinyatakan lulus seleksi nasional PPPK, muncul persepsi bahwa masih terdapat proses lanjutan yang berkaitan dengan administrasi dan penempatan kerja.
“Secara hasil kami dinyatakan lulus, namun ada kesan bahwa kelulusan itu belum sepenuhnya final sebelum urusan internal selesai,” ujar salah satu sumber.
Dalam konteks tersebut, beredar pula isu dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk “koordinasi” agar proses administrasi berjalan lancar. Besaran yang disebutkan bervariasi dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Sumber lain menyebutkan bahwa isu tersebut mengarah pada oknum yang dinilai memiliki pengaruh dalam struktur administratif internal PN Surabaya. Namun demikian, hingga berita ini disusun, tidak terdapat bukti tertulis maupun pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran atas dugaan tersebut.
Selain isu tersebut, perhatian juga tertuju pada mekanisme pergantian PPPK yang meninggal dunia. Disebutkan bahwa posisi yang kosong dapat diisi oleh pihak lain dalam waktu relatif singkat. Pergantian dari dari A ke B, misalnya, menjadi bahan pembicaraan internal karena dinilai berlangsung cepat dan belum dipahami secara terbuka oleh sebagian pegawai.
Di sisi lain, sejumlah pegawai honorer lama mengaku kecewa karena tidak diangkat sebagai PPPK, sementara pegawai yang dinilai masih baru justru dapat masuk. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya ketidak seimbangan dalam penerapan prinsip merit system, meski belum dapat disimpulkan secara pasti.
Sampai berita ini diturunkan, koran ini telah mengkonfirmasi kepada S. Pujiono, Humas PN Surabaya. Melalui pesan WhatsApp, Humas PN menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan tanpa data yang jelas.
“Kami belum bisa klarifikasi kalau tidak ada datanya mas. Kan kita nggak bisa klarifikasi ke yang bersangkutan kalau dasarnya info saja,” jelasnya, Senin (12/1).
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris PN Surabaya, Jitu Nove Wardoyo, terkait isu pergantian PPPK, dugaan pembayaran, serta perbedaan nasib pegawai honorer dan pegawai baru. Melalui pesan singkat WhatsApp yang bersangkutan menyatakan telah memberikan penjelasan kepada wartawan lain yang sebelumnya menemuinya.
“Sudah saya infokan kepada dua wartawan yang telah bertemu saya dikantor, tanyakan saja kepada mereka,” jelasnya, Selasa (13/1). (tim PK)

