Pojokkiri.com

Lagi Kades Temon Mokong Tidak Hadir Tanpa Keterangan, Setelah Keok Sidang Lawan Hadi Gerung

Mojokerto, Pojok Kiri – Lagi Kepala Desa Temon yang juga menjabat sebagai Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto, Sunardi, S.H. lagi-lagi Mokong tidak menghadiri sidang tanpa keterangan terkait sengketa informasi publik setelah keok dalam sidang sebelumnya, Sunardi terbukti menghiraukan kembali surat panggilan sidang bernomor : 048/VIII/KI-Prov.Jatim-PS/2024 yang dijirim dan dteken oleh Panitera Pengganti Dinda Chomariah Putri SH

 

Warga Temon Sunarko Utomo selaku Pemohon sesuai pantauan media ini selalu hadir setiap persidangan, selayaknya jika Kades Temon Kecamatan Trowulan itu disebut patuh pada hukum harusnya bersidang kembali pada pagi hari Kamis (22/1/2026) di ruang Sidang Kantor Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur.

 

Menurut Panitera Pengganti, Dinda Chomariyah Putri, S.H. saat dikonfirmasi oleh beberapa media, menjelaskan bahwa termohon Sunardi selaku Kepala Desa Temon, terbukti Mokong dengan tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan keterangan yang jelas sehingga tindak lanjut terserah Ketua Majelis dalam sidang kasus tersebut.

 

Pantauan media ini dalam sidang kasus pembangunan Desa Temon ini , dipimpin oleh Ketua Majelis A. Nur Aminuddin, S.Ag, M.M. serta didampingi oleh Anggota Majelis M. Sholahuddin, S.Si., M.PSDM dan Yunus Mansur Yasin, S.Pd.

 

Seusai sidang berakhir, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Pemohon sidang menerangkan, bahwa pihaknya memohon Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tentang kegiatan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 yang lalu.

 

“Alasan permohonan yang kami sidangkan sebenarnya mudah dijalankan Kades Temon hanya untuk mengetahui bahwa setiap kegiatan pelaksanaan pembangunan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” jelas Pengacara Muda yang akrab disapa Hadi Gerung ini.

 

Dalam sidang tersebut Hadi Purwanto selaku Pemohon berharap Majelis Komisi Informasi Publik mengabulkan permohonannya untuk mendapatkan salinan informasi dan mengambil langsung salinan kepada Pemerintah Desa Temon agar permasahannya sengketa informasi ini segera putus dan selesai.

 

“Tujuan penggunaan informasi untuk memenuhi hak masyarakat untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,” Tegas Ketua LSM Baracuda ini.

 

Selain itu, hal ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.

 

“Kami meyakini bahwa Bantuan Keuangan (BK) dengan APBDes itu berbeda. Kalau BK itu, tidak semua desa mendapatkan BK. Sementara APBDes salah satu sumber adalah dari dana transfer pusat. Saya sering menjadi narasumber di Pemerintah Desa, selama ini saya belum menemukan aturan bahwa BK dan APBDes itu sama. Jelas sekali sumbernya berbeda dan tidak semua desa mendapatkan BK. Desa mana yang mendapatkan BK itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” ungkap Aktivis Keagamaan Gus Pur ini.

 

Gus Pur juga menambahkan, bahwa tingkat transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto sangat memprihatinkan di era Bupati Mojokerto Gus Barra, salah satu buktinya Pemerintah Desa Temon dibawah pimpinan Ketua PKDI Kabupaten Mojokerto Sunardi.

 

“Terkait permohonan informasi kepada Pemerintah Desa Temon harusnya tidak perlu sampai disidangkan karena tanpa dilakukan permohonan pun informasi itu wajib disediakan oleh Kepala Desa. Ini contoh rapuhnya tata kelola pemerintahan dan keuangan di desa. Menurut penelaahan kami Bupati Mojokerto sendiri kurang paham tentang pemerintah desa apalagi Kades-Kadesnya,” tutur Hadi Gerung kepada awak media setelah selesai persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (22/1/2026) sore.

 

Sesuai pantauan media ini, dalam sidang hari ini, Ketua Majelis A. Nur Aminuddin, S.Ag, M.M. menjelaskan bahwa semestinya sidang hari ini agendanya mediasi, masih kita beri kesempatan pada termohon Sunardi untuk hadir dalam persidangan berikutnya, karena termohon Kades Temon Sunardi hari ini tidak hadir maka sidang akan dijadwalkan ulang.

 

“Jika termohon hadir dalam sidang hari ini, maka bakal kami agendakan sidang mediasi. Berhubung termohon Kades Temon Sunardi tidak hadir maka tidak bisa diagendakan mediasi,” Pungkas Ketua Majelis Sidang kasus ini A. Nur Aminuddin, S.Ag, M.M. (Mar)