
Surabaya Pojokkiri.com – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., menyampaikan keprihatinannya atas kasus video viral yang diduga melibatkan pelajar di Kabupaten Banyuwangi. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat literasi digital, pendidikan karakter, serta perlindungan terhadap anak di era media sosial.
Senator yang akrab disapa Ning Lia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai sensasi yang mengundang perhatian publik. Sebaliknya, seluruh elemen masyarakat perlu mengambil pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan penguatan literasi digital, pendidikan karakter, dan pendampingan kepada anak-anak. Kita semua memiliki tanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda,” ujar Lia Istifhama, Senin (3/8/2026).
Lia mengingatkan bahwa apabila pihak yang terlibat masih berstatus anak atau pelajar, maka pendekatan yang dikedepankan harus mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Anak yang berhadapan dengan persoalan seperti ini tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan pendampingan. Jangan sampai mereka menerima stigma sosial yang berkepanjangan sehingga menghambat masa depan mereka,” katanya.
Anggota Komite III DPD RI itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video yang beredar di berbagai platform media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat memperpanjang dampak psikologis terhadap pihak-pihak yang terlibat dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Saya mengajak masyarakat agar menghentikan penyebaran video tersebut. Jangan karena rasa penasaran, kita justru menjadi bagian dari penyebaran konten yang dapat merugikan orang lain. Bijak bermedia sosial merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara,” tegasnya.
Lia menambahkan bahwa jejak digital yang tersebar di internet dapat bertahan dalam waktu yang lama dan berpotensi memengaruhi kehidupan seseorang di masa depan.
“Media sosial memberikan kemudahan berbagi informasi, tetapi juga menuntut tanggung jawab yang besar. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum, etika, dan sosial yang harus dipahami oleh seluruh pengguna internet,” ujarnya.
*Dorong Literasi Digital di Sekolah*
Lia menilai lembaga pendidikan perlu semakin aktif memberikan edukasi mengenai etika penggunaan media digital kepada peserta didik. Menurutnya, literasi digital saat ini harus menjadi bagian penting dari pendidikan karakter di sekolah.
“Sekolah tidak hanya bertugas mencerdaskan secara akademik, tetapi juga membentuk karakter dan kecakapan digital peserta didik. Edukasi mengenai keamanan digital, etika bermedia sosial, privasi, dan dampak hukum penyebaran konten harus terus diperkuat,” katanya.
Ia juga mengajak keluarga untuk mengambil peran yang lebih besar dalam mendampingi anak-anak ketika menggunakan gawai dan media sosial.
“Orang tua merupakan benteng pertama dalam membangun karakter anak. Pendampingan terhadap aktivitas digital anak harus menjadi perhatian bersama agar mereka mampu menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
*Perlunya Pendampingan Psikologis*
Selain aspek pendidikan, Lia menilai pendampingan psikologis juga penting dilakukan apabila pelajar yang terlibat mengalami tekanan akibat viralnya kasus tersebut.
“Pemerintah daerah, sekolah, tenaga profesional, dan keluarga perlu bersinergi memberikan pendampingan psikologis. Tujuannya agar anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan dan menjalani proses pembinaan dengan baik tanpa kehilangan masa depannya,” tuturnya.
Menurut Lia, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, dan platform digital dalam membangun ekosistem internet yang lebih aman bagi anak.
“Perlindungan anak di era digital tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh pihak agar teknologi menjadi sarana belajar dan berkembang, bukan justru menjadi ruang yang membahayakan generasi muda,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Lia mengajak masyarakat menjadikan kasus tersebut sebagai bahan refleksi bersama, bukan sebagai konsumsi yang terus diviralkan.
“Yang harus kita viralkan adalah edukasi, bukan kontennya. Yang harus kita kuatkan adalah perlindungan terhadap anak, bukan memperbesar stigma. Dengan literasi digital yang baik dan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bermartabat bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya (sul)

